Kejati NTB membentuk tim khusus selidiki kasus sewa rumah dinas DPRD Bima

id kejati ntb bentuk tim khusus,penyelidikan kasus korupsi,penyelewengan anggaran sewa rumah dinas,rumah dinaa dprd bima,ke

Kejati NTB membentuk tim khusus selidiki kasus sewa rumah dinas DPRD Bima

Arsip foto -- Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima bernilai Rp11,94 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya yang masuk dalam tim khusus bentukan Kepala Kejati NTB tersebut berasal dari kalangan intelijen kejaksaan.

"Iya, tim sudah dibentuk. Sekarang tinggal menunggu surat perintah penyelidikan dari Kajati NTB," kata Efrien.

Apabila surat perintah tersebut sudah turun, dia memastikan tim khusus akan langsung terjun lapangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan.

"Kalau surat sudah turun, tim langsung bergerak," ujar dia.

Dia pun meyakinkan bahwa bekal tim khusus turun lapangan adalah laporan masyarakat. Seluruh data yang tercantum dalam laporan sudah melalui proses telaah.

"Intinya laporan sudah kami pelajari, sekarang tinggal menunggu surat perintah penyelidikan," ucapnya.

Masyarakat dalam laporan ke Kejati NTB melampirkan dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir terhitung sejak 2021 dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta pert ahun.

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.