Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menggelar rapat koordinasi membahas masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah di daerah itu.

     Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Mataram, Marzuki Sahaz, di Mataram, Kamis, mengatakan rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pada Senin (20/9) dengan mengundang Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Depo Pertamina Ampenan, agen minyak tanah dan perwakilan dari pangkalan minyak tanah resmi.

     "Kami akan mengundang mereka semua, biar kita tahu apa permasalahan yang sebenarnya, sehingga minyak tanah di daerah ini kok langka dan harganya melambung tinggi," katanya.

     Ia mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah pangkalan menerima kiriman minyak tanah dari agen tidak sesuai dengan jatah yang sudah ditetapkan oleh Depo Pertamina Ampenan.

     "Jika informasi itu benar, maka patut dipertanyakan kemana dibawa jatah untuk pangkalan oleh agen. Tapi kami tidak mau menyalahkan siapapun. Makanya kami akan pertemukan semua pihak yang terkait," katanya.

     Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Marzuki, pihaknya mengharapkan agar ada solusi yang tepat dalam proses pendistribusian minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.

     Namun, jika para pelaku usaha tidak mampu memberikan jawaban dan solusi terhadap masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah, maka solusi terbaik adalah menyarankan setiap kelurahan mengajukan surat permohonan agar digelar operasi minyak tanah.

     Dengan surat permohonan tersebut, kata dia, pihaknya bisa memfasilitasi agar Depo Pertamina Ampenan, merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat.

     "Pertamina tidak bisa menolak, kalau memang masyarakat sudah sangat membutuhkan komoditas itu. Namun, sebelum itu ditempuh, kami ingin diskusi dulu untuk mencari solusi terbaik," katanya.

     Marzuki juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pangkalan minyak tanah yang diduga melakukan pelanggaran dengan cara menimbun atau menjual minyak tanah bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni sebesar Rp2.800 per liter.

     "Catat di mana alamatnya, berapa nomor pangkalannya. Laporkan melalui kantor lurah setempat. Nanti, kami akan tindak lanjuti dengan meneruskan laporan itu kepada Pertamina, agar mengambil tindakan tegas," katanya.(*)