Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Pimpinan Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin.
Dalam surat telegram tersebut, para kepala satuan kewilayahan polisi diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan pasca Peraturan KPU Nomor 5/2020 diundangkan.
"Perintah dari pimpinan antara lain para kepala satuan kewilayahan polisi diminta melaksanakan deteksi dini dan pemantauan," kata Setiyono.
Para kepala satuan kewilayahan polisi juga diminta proaktif untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait.
Aziz juga meminta para kasatwil untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum telah bersiap untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 setelah sempat tertunda selama hampir tiga bulan karena pandemi Covid-19.
Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Pimpinan Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin.
Dalam surat telegram tersebut, para kepala satuan kewilayahan polisi diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan pasca Peraturan KPU Nomor 5/2020 diundangkan.
"Perintah dari pimpinan antara lain para kepala satuan kewilayahan polisi diminta melaksanakan deteksi dini dan pemantauan," kata Setiyono.
Para kepala satuan kewilayahan polisi juga diminta proaktif untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait.
Aziz juga meminta para kasatwil untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum telah bersiap untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 setelah sempat tertunda selama hampir tiga bulan karena pandemi Covid-19.