Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai membuka pelayanan tatap muka untuk semua jenis permohonan perizinan dan konsultasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, mengatakan dengan pembukaan pelayanan tatap muka itu diharapkan masyarakat bisa sedikit melupakan pandemi COVID-19 dan kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan kembali.
"Pelayanan perizinan dengan tatap muka hari ini resmi kami buka kembali untuk semua jenis layanan perizinan termasuk konsultasi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Namun demikian untuk tahap awal, lanjutnya, jumlah warga yang dilayani masih dibatasi yakni maksimal 20 orang per hari, termasuk pembatasan jam operasional hingga pukul 12.00 Wita.
Pihaknya juga harus menjaga dan melindungi staf dengan pembatasan interaksi langsung, apalagi sebenarnya pelayanan perizinan tetap bisa dilayani melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Tapi ada beberapa pemohon yang masih kebingungan dan kesulitan mengakses sistem, sehingga kami harus membuka ruang daripada mereka lewat jalur tidak jelas (calo-red)," katanya.
Selain itu, untuk pelayanan konsultasi perizinan, rata-rata warga mengatakan kurang puas jika melakukan konsultasi melalui daring, sehingga mereka cenderung ingin dilayani tatap muka langsung untuk mempercepat proses perizinan.
"Kami maksimal melayani 20 orang per hari, jadi pemohon ke 21 yang datang disarankan mengajukan perizinan sistem daring atau datang hari berikutnya," katanya.
Dikatakan, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap warga yang datang mengurus izin secara tatap muka, telah disiapkan berbagai fasilitas pencegahan COVID-19 sesuai ketentuan yang ada.
Fasilitas yang disiapkan itu antara lain, tempat cuci tangan, alat pembersih tangan, penyemprotan disinfektan, alat pendeteksi suhu tubuh, sekat transparan antara petugas dengan pemohon, dan mengatur jarak antrean serta pelayanan.
"Baik pemohon maupun petugas kami diwajibkan menggunakan masker," katanya.
Pelayanan tatap muka di DPMPTSP Kota Mataram ditutup secara penuh sejak pandemi COVID-19 di Mataram, pada 31 Maret 2020, untuk mencegah penularan. Karenanya DPMPTSP selama ini hanya melayani permohonan perizinan melalui sistem daring atau "online".
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, mengatakan dengan pembukaan pelayanan tatap muka itu diharapkan masyarakat bisa sedikit melupakan pandemi COVID-19 dan kegiatan usaha masyarakat bisa berjalan kembali.
"Pelayanan perizinan dengan tatap muka hari ini resmi kami buka kembali untuk semua jenis layanan perizinan termasuk konsultasi," katanya kepada sejumlah wartawan.
Namun demikian untuk tahap awal, lanjutnya, jumlah warga yang dilayani masih dibatasi yakni maksimal 20 orang per hari, termasuk pembatasan jam operasional hingga pukul 12.00 Wita.
Pihaknya juga harus menjaga dan melindungi staf dengan pembatasan interaksi langsung, apalagi sebenarnya pelayanan perizinan tetap bisa dilayani melalui sistem dalam jaringan (daring).
"Tapi ada beberapa pemohon yang masih kebingungan dan kesulitan mengakses sistem, sehingga kami harus membuka ruang daripada mereka lewat jalur tidak jelas (calo-red)," katanya.
Selain itu, untuk pelayanan konsultasi perizinan, rata-rata warga mengatakan kurang puas jika melakukan konsultasi melalui daring, sehingga mereka cenderung ingin dilayani tatap muka langsung untuk mempercepat proses perizinan.
"Kami maksimal melayani 20 orang per hari, jadi pemohon ke 21 yang datang disarankan mengajukan perizinan sistem daring atau datang hari berikutnya," katanya.
Dikatakan, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap warga yang datang mengurus izin secara tatap muka, telah disiapkan berbagai fasilitas pencegahan COVID-19 sesuai ketentuan yang ada.
Fasilitas yang disiapkan itu antara lain, tempat cuci tangan, alat pembersih tangan, penyemprotan disinfektan, alat pendeteksi suhu tubuh, sekat transparan antara petugas dengan pemohon, dan mengatur jarak antrean serta pelayanan.
"Baik pemohon maupun petugas kami diwajibkan menggunakan masker," katanya.
Pelayanan tatap muka di DPMPTSP Kota Mataram ditutup secara penuh sejak pandemi COVID-19 di Mataram, pada 31 Maret 2020, untuk mencegah penularan. Karenanya DPMPTSP selama ini hanya melayani permohonan perizinan melalui sistem daring atau "online".