Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Lingsar, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pria berinisial DA (21) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari di Lingsar, Kamis, mengatakan DA ditangkap karena terlibat kasus jambret telepon seluler bersama seorang rekannya berinisial SP (28).

"Jadi DA ini baru sebulan bebas dapat asimilasi, berulah lagi bersama seorang rekannya SP, yang juga turut kami amankan," kata Dewi.

Pada kasus sebelumnya, kata Dewi, DA tercatat sebagai narapidana yang dijerat Pasal 363 KUHP karena mencuri burung.

Sedangkan untuk kasusnya yang sekarang, DA bersama SP ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 365 KUHP.

"Jambret tergolong pencurian dengan kekerasan sehingga keduanya kami kenakan Pasal 365 KUHP," ujarnya.

Menurut dia, DA bersama rekannya terungkap sebagai pelaku jambret berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan lapangan.

Kini, kata dia, telepon seluler milik korban sudah diamankan petugas dari seorang penadah yang juga turut ditangkap dengan sangkaan Pasal 480 KUHP.

"Jadi, telepon seluler milik korban sempat dijual ke penadah, uangnya dipakai untuk mabuk dan si penadah sudah lebih dulu kami tangkap dan kasusnya sedang diproses," kata Dewi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024