Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran pria berinisial ES (40), pemilik paketan kiriman berisi sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang ditangkap pada Sabtu (13/2) lalu.
"Jadi dari pemeriksaan, yang bersangkutan ini pecatan Polri yang baru bebas karena asimilasi," kata Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra saat ditemui dalam giat Rapim TNI-Polri di Mapolda NTB, Senin.
Baca juga: Saat ambil kiriman kotak berisi narkoba di jasa pengiriman, Pria asal Sumbawa diamankan
Pelaku ES ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa sesaat setelah mengambil paket di jasa ekspedisi yang berada di wilayah Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pergerakan ES terendus dari adanya laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB di Kota Mataram.
Bersama petugas BNNK Sumbawa, ES ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu dalam paket kiriman yang beratnya mencapai 26,36 gram.
"Dari pemeriksaan, memang paket itu penerimanya atas nama orang lain, tapi yang bersangkutan sudah akui, itu barang miliknya," ujar dia.
Selain sabu dalam satu klip plastik bening, lanjut Widy, petugas turut mengamankan senjata tajam dan senjata api dari dalam kendaraan roda empat pelaku.
Jenis senjata tajam yang diamankan berupa parang. Kemudian untuk senjata api, ada jenis laras panjang lengkap dengan amunisinya berjumlah tujuh butir dan pistol dengan enam butir amunisi.
"Kalau laras panjang itu sepertinya rakitan. Kalau yang pistol itu jenis FN, itu bukan senjata Polri," ucap dia.
Dengan adanya temuan senjata api tersebut, Widy memastikan pihaknya akan mendalaminya. Upaya pendalaman akan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa.
"Dari mana dia dapat dan untuk apa dia kuasai barang itu (senjata api), nanti reskrim yang akan dalami," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya dikatakan masih fokus mengembangkan kasus narkobanya. Terkait siapa pengirim dan juga peran dari pelaku ES.
"Yang jelas kasusnya ini jadi atensi kami, jadi pendalaman masih akan terus dilakukan," ujarnya.