Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Kamis, mengungkapkan pihaknya menangkap FR ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.
"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR. Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.
"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Hasil pemeriksaan FR ini terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba. Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"Jadi FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.
Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi.
Berita Terkait
Baru sebulan bebas asimilasi dari penjara, eks narapidana ini berulah kembali rampas motor gunakan samurai
Sabtu, 9 Mei 2020 18:27
Eks waka DPRD Bandarlampung yang kedapatan pesta narkoba jadi tersangka kepemilikkan senpi
Selasa, 17 September 2019 20:28
Polisi Jakarta ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil
Selasa, 5 November 2024 18:14
Polisi bongkar jaringan gelap narkoba lintas provinsi
Senin, 4 November 2024 18:10
Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
Senin, 4 November 2024 17:50
Sebanyak 10 titik tambang galian C ilegal di Lombok Timur ditertibkan
Senin, 4 November 2024 16:27
Polisi tahan konten Kreator Gunawan Sadbor
Minggu, 3 November 2024 19:48
Polisi gagalkan pemberangkatan dua wanita calon pekerja imigran ke Malaysia
Minggu, 3 November 2024 10:11