Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Kamis, mengungkapkan pihaknya menangkap FR ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.
"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR. Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.
"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Hasil pemeriksaan FR ini terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba. Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"Jadi FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.
Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi.