Mataram, 29/9 (ANTARA) - Mantan Bupati Dompu Syaifurrahman Salman diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp750 juta pada proyek pengadaan mobil hibah dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Kabupaten Dompu.

         Syaifurrahman yang didampingi penasihat hukumnya diperiksa di ruang penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) yakni Satuan Operasional III Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu.

         Kepala Subbid Publikasi Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Lalu Wirajaya mengatakan Bupati Dompu periode 2005-2010 itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mobil hibah.

         "Pemeriksaan itu tidak harus disertai surat izin Presiden karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat kepala daerah lagi," ujarnya.

         Namun, kata Wirajaya, tidak menutup kemungkinan mantan bupati itu berstatus tersangka setelah dilaksanakan proses pemeriksaan sebagai saksi.

         Pemeriksaan terhadap Syaifurrahman hingga Rabu siang masih terus berlangsung.

         Sejauh ini penyidik Polda NTB sudah menetapkan dua orang tersangka yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mobil itu. Kedua tersangka itu adalah Candradinata (Kabag Umum Setda Dompu) dan Wantono selaku Direktur PT Pertiwi Guna.

         Menurut Wirajaya, penetapan tersangka ditempuh setelah penyidik Satuan Operasional III Ditreskrim Polda NTB memeriksa 12 orang saksi, umumnya dari kalangan PNS di Pemkab Dompu yang dianggap mengetahui masalah tersebut.        
    Para saksi itu antara lain Il selaku mantan Kabag Hukum Setda Dompu, IG selaku staf Dinas Pekerjaan Umum Dompu, AS staf Bagian Keuangan Setda Dompu, NM staf Bagian Hukum Setda Dompu dan MA staf Bagian Umum Setda Dompu.

         Penyidik Polda NTB juga telah memeriksa pimpinan PT Pertiwi Guna selaku perusahaan distributor mobil untuk mengklarifikasi dokumen proyek pengadaan mobil tersebut.

         Dari serangkaian pemeriksaan hukum itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas yang dikaitkan dengan mobil hibah Pemerintah Jepang, serta tindak pidana gratifikasi yang melibatkan pimpinan perusahaan PT Pertiwi Guna selaku mitra Pemkab Dompu.

         Kasus dugaan korupsi itu juga sudah diekspos di hadapan pejabat Mabes Polri pada 30 Juni 2010.

         Penyidik Ditreskrim Polda NTB mulai menangani kasus dugaan penyimpangan uang negara dalam proyek pengadaan mobil di Pemkab Dompu sejak 2 Juni 2010, yang diambil alih dari penyidik Polres Dompu.

         Kasus itu sebelumnya ditangani penyidik Polres Dompu sejak dilaporkan Forum Solidaritas Petani (Fortani) Dompu dengan koordinator Mutakun pada 18 Agustus 2009.

         Fortani melaporkan kepada aparat kepolisian bahwa proyek pengadaan mobil dinas di Pemkab Dompu itu bermasalah.

         Pemkab Dompu mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil dinas, namun pada saat yang bersamaan Pemkab Dompu mendapat hibah dua unit mobil, yakni minibus dan mobil untuk mengangkut tinja dari Pemerintah Jepang.

         Oknum pejabat yang mengelola proyek pengadaan mobil itu diduga telah memanfaatkan momen mobil hibah itu untuk menguangkan dana Rp750 juta.

         Dalam dokumen proyek pengadaan mobil itu, disebutkan PT Pertiwi Guna yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, selaku perusahaan distributor mobil tersebut.

         Sebagai rasa terima kasih atas keuntungan yang diperoleh PT Pertiwi Guna dari proyek pengadaan mobil "fiktif" itu, perusahaan tersebut kemudian memberi hadiah satu unit mobil jenis Hardtop dan satu unit sepeda motor "Harley Davidson", yang kemudian terindikasi sebagai tindak pidana gratifikasi. (*)