Dompu (ANTARA) - Satuan ResNarkoba Polres Dompu di bawah pimpinan Iptu Tamrin, akhirnya berhasil menangkap salah seorang terduga penyalahgunaan Narkoba yakni AG (27) yang sempat melarikan diri beberapa saat lalu saat digrebek polisi.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya tanjakan Teka Sire, Kamis (16/7) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat, mengatakan, AG memang dalam dua pekan ini menjadi buruan tim Opsnal Resnarkoba.

Sebelumnya pada 01 Juli 2020, sekitar pukul 22.45 WITA, tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Aipda Yusuf SH melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah AG di Dusun Madalibi, Desa Madaprama.

Namun pada saat dilakukan penggrebekan, AG berhasil kabur. Tim Opsnal hanya menangkap dua orang teman dari AG yakni AR dan MS.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh istri AG, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa dua klip besar berisi Narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Atas dasar ditemukan barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil pengembangan informasi dan penyidikan yang terus dilakukan, di dapat informasi bahwa AG sering melintas jalan raya teka sire.

Benar saja, dari hasil informasi dan penyidikan yang terus dilakukan, tim berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap AG dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024