Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu

id Polres Lombok Timur ,barang bukti,narkoba,sabu,pemusnahan narkoba

Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya saat pemusnahan barbuk yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di Mapolres Lombok Timur, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/HO-Dimyati)

Lombok Timur (ANTARA) - Satuan narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan selama tahun 2024 di Mapolres Lotim Selasa.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram, yang didapat dari NS (35) terduga pelaku warga Desa Jurit, kecamatan Pringgasela Lotim, yang ditangkap baru baru ini.

Termasuk juga memusnahkan 684,56 gram narkoba jenis ganja, yang di sita dari tangan pelaku LAP  warga kecamatan Sakra, Lotim.

Baca juga: Nelayan penemu 1,1 kilogram kokain di Pantai Rembang Lotim akan diberi penghargaan

Pemusnahan barbuk di pimpin Waka Polres Lotim Kompol Raditya dan disaksikan petugas dari Dikes, Kejaksaan, PN Tokoh agama dab PJU polres.

"Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya usai pemusnahan barbuk yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.

Baca juga: Polisi periksa temuan 1,1 kilogram serbuk putih diduga kokain

Menurut Raditya, kasus kejahatan narkoba yang diugkap Satnarkoba srlama 2024 sebanyak 13 kasus.

"Sesuai aturan barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu, meski belum ingkrah, tetapi kasusnya sudah masuk tahap kedua, dan sedang berproses di kejaksaan," katanya.

Baca juga: Nama Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Lotim dicatut minta pulsa Rp100 ribu ke sejumlah sekdes

Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Termasuk juga menjerat dengan  pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Pria asal Lombok Timur terungkap selundupkan narkoba ke lapas