Lombok Timur (ANTARA) - Satuan narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan selama tahun 2024 di Mapolres Lotim Selasa.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yaitu narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram, yang didapat dari NS (35) terduga pelaku warga Desa Jurit, kecamatan Pringgasela Lotim, yang ditangkap baru baru ini.
Termasuk juga memusnahkan 684,56 gram narkoba jenis ganja, yang di sita dari tangan pelaku LAP warga kecamatan Sakra, Lotim.
Baca juga: Nelayan penemu 1,1 kilogram kokain di Pantai Rembang Lotim akan diberi penghargaan
Pemusnahan barbuk di pimpin Waka Polres Lotim Kompol Raditya dan disaksikan petugas dari Dikes, Kejaksaan, PN Tokoh agama dab PJU polres.
"Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya usai pemusnahan barbuk yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Baca juga: Polisi periksa temuan 1,1 kilogram serbuk putih diduga kokain
Menurut Raditya, kasus kejahatan narkoba yang diugkap Satnarkoba srlama 2024 sebanyak 13 kasus.
"Sesuai aturan barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu, meski belum ingkrah, tetapi kasusnya sudah masuk tahap kedua, dan sedang berproses di kejaksaan," katanya.
Baca juga: Nama Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Lotim dicatut minta pulsa Rp100 ribu ke sejumlah sekdes
Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Termasuk juga menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Pria asal Lombok Timur terungkap selundupkan narkoba ke lapas
Berita Terkait
Polisi identifikasi penemuan mayat membusuk di Lombok Timur
Selasa, 1 Oktober 2024 5:13
Polisi amankan dua pemuda di Lombok Timur beradegan ciuman di medsos
Rabu, 25 September 2024 17:35
Perkara konten kreator pamer aurat di TikTok telah dilimpahkan ke Polda NTB
Jumat, 2 Agustus 2024 15:39
Polisi ungkap alasan konten kreator asal Lombok Timur pamer aurat di TikTok
Selasa, 30 Juli 2024 16:09
Polres Lombok Timur ungkap 10 kasus narkoba dari operasi antik
Kamis, 25 Juli 2024 17:04
Polda NTB tangani kasus oknum anggota polisi hamili perempuan di luar nikah
Senin, 15 Juli 2024 14:10
Miliki narkoba, oknum pecatan Polisi di Lotim ditangkap dalam operasi antik
Senin, 15 Juli 2024 13:00
Polisi sita 170 gram narkoba dari ketua organisasi pergerakan di Lombok Timur
Rabu, 10 Juli 2024 14:46