Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim PUMA Polres Lombok Timur membekuk Is (19), warga Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya karena merampas telepon genggam milik warga yang tengah main game dengan ancaman sebilah parang.

Selain menangkap pelakunya, Tim PUMA juga mengamankan Ulum  (16) tempat menjual hasil kejahatannya. 

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin yang di konfirmasi, Senin (20/7) membenarkan adanya penangkapan satu pelaku dan satu  penadah kasus pencurian kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Tirtanadi kecamatan Labuhan Haji, bersama barang bukti.

"Pelaku dan penadah berhasil kita tangkap di rumahnya masing masing, tanpa perlawanan," ungkapnya.

Baca juga: 2 bulan buron, pencuri puluhan handphone di Lombok Timur ditangkap

Dalam kasus ini kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, 

"Pelaku Curas ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ucapnya.

Disebutkan Jaharuddin, modus aksi pelaku sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya saat melihat kedua korban sedang bermain game di salah satu gudang di wilayah Desa Tirtanadi,

Selanjutnya pelaku mendekati korban dan langsung menodongkan parang ke arah korban sambil meminta kedua korbannya untuk menyerahkan barang berharga miliknya.

Melihat golok yang ditodongkan kedua korban langsung menyerahkan tiga HP miliknya.

Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku langsung kabur menuju persawahan  belakang gudang.

Atas kejadian itu kedua korban langsung memberitahukan orang tuanya dan melakukan pengejaran namun pelaku tidak di temukan. 

Kasusnya itu langsung di laporkan ke Polres Lotim.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024