Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap modus penyelundupan satu kilogram sabu-sabu asal Aceh, yang disembunyikan pelaku dalam sandal kulit berwarna coklat.
"Jadi dengan modus operandi barang bukti dimasukkan ke sandal dan dipakai oleh mereka ini tidak terbaca mesin 'x-ray' bandara," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis.
Meskipun lolos dari pemeriksaan, namun modus penyelundupan pelaku yang berjumlah dua orang asal Aceh, berinisial AG (27) dan ME (28), berhasil tercium anggota kepolisian.
Keberadaan mereka terendus ketika sedang berada di sebuah kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram.
"Jadi keberadaan mereka ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran TI (teknologi informasi). Sistem ini yang memudahkan kita menangkap kedua pelaku yang terdeteksi sedang berada di sebuah kamar hotel," ujarnya.
Dari giat penggerebekannya yang dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.
"Jadi sesampainya mereka di kamar hotel, dua pasang sandal yang mereka gunakan itu sudah dibongkar dan sabu-nya sudah dipindahkan ke dalam plastik," ucapnya.
Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna coklat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.
"Jadi berat bruttonya (sabu-sabu) satu kilogram. Alat komunikasi mereka juga turut kita sita," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa penindakan tidak berhenti di kedua pelaku. Giat penindakan berlanjut berdasarkan hasil interogasi di tempat yang didapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada pemesan berinisial LL.
"Jadi pemesannya ini juga kita tangkap. Dia (LL) ini napi di Lapas Lombok Timur yang masih melakukan transaksi narkoba," kata Helmi.
Berkat dukungan dan kerja sama dengan Lapas Lombok Timur, akhirnya LL dijemput petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan perannya sebagai pemesan.
"Untuk teknis bagaimana dia (LL) ini bisa kita dapatkan, itu tidak bisa kita ungkapkan. Yang jelas untuk dia (LL) kita sangkakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat," ujarnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku asal Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ini barangnya (sabu-sabu) di atas lima gram, sesuai aturan pidananya, mereka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Helmi.
"Jadi dengan modus operandi barang bukti dimasukkan ke sandal dan dipakai oleh mereka ini tidak terbaca mesin 'x-ray' bandara," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis.
Meskipun lolos dari pemeriksaan, namun modus penyelundupan pelaku yang berjumlah dua orang asal Aceh, berinisial AG (27) dan ME (28), berhasil tercium anggota kepolisian.
Keberadaan mereka terendus ketika sedang berada di sebuah kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram.
"Jadi keberadaan mereka ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran TI (teknologi informasi). Sistem ini yang memudahkan kita menangkap kedua pelaku yang terdeteksi sedang berada di sebuah kamar hotel," ujarnya.
Dari giat penggerebekannya yang dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.
"Jadi sesampainya mereka di kamar hotel, dua pasang sandal yang mereka gunakan itu sudah dibongkar dan sabu-nya sudah dipindahkan ke dalam plastik," ucapnya.
Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna coklat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.
"Jadi berat bruttonya (sabu-sabu) satu kilogram. Alat komunikasi mereka juga turut kita sita," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa penindakan tidak berhenti di kedua pelaku. Giat penindakan berlanjut berdasarkan hasil interogasi di tempat yang didapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada pemesan berinisial LL.
"Jadi pemesannya ini juga kita tangkap. Dia (LL) ini napi di Lapas Lombok Timur yang masih melakukan transaksi narkoba," kata Helmi.
Berkat dukungan dan kerja sama dengan Lapas Lombok Timur, akhirnya LL dijemput petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan perannya sebagai pemesan.
"Untuk teknis bagaimana dia (LL) ini bisa kita dapatkan, itu tidak bisa kita ungkapkan. Yang jelas untuk dia (LL) kita sangkakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat," ujarnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku asal Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena ini barangnya (sabu-sabu) di atas lima gram, sesuai aturan pidananya, mereka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Helmi.