Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara tahun anggaran 2015-2017.

"Ada 17 penyedia yang kami periksa. Mereka yang melakukan kegiatan dari dana BOS," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.

Kegiatan tersebut, jelasnya, berkaitan dengan pengadaan proyek fisik, makanan dan minuman, dan alat tulis kantor (ATK). Dari pemeriksaannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban pihak sekolah.

"Jadi ada ditemukan dugaan transaksi fiktif atau 'mark-up' biaya. Misal, penyediaan perbaikan taman dan 'paving block', dari hasil pemeriksaan saksi, ada nilai yang di 'mark-up'," ujarnya.

Untuk lebih memastikan unsur perbuatan melawan hukumnya, penyidik dikatakan masih menunggu dukungan alat bukti dari ahli penghitungan kerugian negara.

Setelah mendapatkan hasil, Kadek Adi memastikan penyidik akan kembali meneliti berkas perkara dan selanjutnya mengungkap peran tersangka.

"Makanya kami masih menunggu ekspos BPKP," ucap dia.

Namun dari hasil audit investigasi penyidik, jelas Kadek Adi, telah ditemukan angka kerugian yang nilainya mencapai Rp650 juta. Nominal tersebut muncul dari pengelolaan dana BOS SDN 19 Cakranegara, periode 2015-2017 dengan jumlah Rp1,6 miliar.

"Jadi Rp650 juta itu baru hasil penghitungan AI (audit investigasi) internal," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024