Medan (ANTARA) - Tim Tekab Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menembak dua dari tiga pelaku perampokan terhadap Hamzah Lubis (15) seorang pelajar asal Padangsidempuan di dalam angkutan kota.
"Kedua perampok handphone milik pelajar yang diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, yakni JN (22) warga Jalan Tritura, dan VB (32) warga Jalan Bajak IV. Sedangkan pelaku yang DPO bernama Ucok Manalu," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Rabu.
Ia menjelaskan, Tim Tekab mengamankan kedua pelaku saat warga mengejar JN dan VB pada Minggu (23/8). Petugas kepolisian juga ikut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua perampok tersebut.
Kemudian Tim Tekab melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang bernama Ucok (DPO). Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok, mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas serta merusak borgol secara paksa.
"Petugas terpaksa melakukan tembakan terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki," ujarnya.
Philip menyebutkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dua kali di kawasan yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu handphone.
"Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
"Kedua perampok handphone milik pelajar yang diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, yakni JN (22) warga Jalan Tritura, dan VB (32) warga Jalan Bajak IV. Sedangkan pelaku yang DPO bernama Ucok Manalu," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Rabu.
Ia menjelaskan, Tim Tekab mengamankan kedua pelaku saat warga mengejar JN dan VB pada Minggu (23/8). Petugas kepolisian juga ikut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua perampok tersebut.
Kemudian Tim Tekab melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang bernama Ucok (DPO). Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman Ucok, mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas serta merusak borgol secara paksa.
"Petugas terpaksa melakukan tembakan terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki," ujarnya.
Philip menyebutkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dua kali di kawasan yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu handphone.
"Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.