Mataram (ANTARA) - Pasangan pengantar dan penerima 1,97 kilogram sabu-sabu, Ricco Setiawan dan Fery Firmansyah, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan, di Mataram, Rabu, membenarkan terkait vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.
"Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, karena kedua terdakwa tercatat sebagai residivis kasus yang sama," kata Fathurrauzi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan jumlah narkoba yang diselundupkan dari Aceh. Bila itu lolos dan beredar, maka dapat menjadi ancaman di tengah masyarakat.
"Jumlah narkobanya sangat signifikan. Jadi majelis hakim juga melihat bila barang ini beredar di tengah masyarakat, dampak buruk yang cukup besar akan muncul, utamanya ancaman di kalangan generasi muda," ujarnya.
Vonis untuk kedua terdakwa, lanjutnya, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB sebelumnya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dari vonis tersebut, hanya Ricco asal Aceh yang berperan sebagai pengantar paket sabu-sabu menyatakan ke hadapan majelis hakim untuk banding.
Dalam kasus ini, Ricco membawa paketan narkoba tersebut dari Aceh. Sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia. Ricco membawanya ke Lombok pada awal Januari lalu melalui jalur penerbangan.
Dengan menyembunyikan barang bukti dalam tas koper, Ricco berhasil lolos dari pengamanan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.
Transaksinya kemudian dilaksanakan di depan hotel berbintang yang berada di Jalan Raya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Saat transaksi itu, Ricco ditangkap bersama Fery, dengan peran penerima asal Alas, Kabupaten Sumbawa. Keduanya ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Dari penggeledahannya, sabu-sabu ditemukan dalam kemasan enam bungkus klip plastik besar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan, di Mataram, Rabu, membenarkan terkait vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.
"Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, karena kedua terdakwa tercatat sebagai residivis kasus yang sama," kata Fathurrauzi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan jumlah narkoba yang diselundupkan dari Aceh. Bila itu lolos dan beredar, maka dapat menjadi ancaman di tengah masyarakat.
"Jumlah narkobanya sangat signifikan. Jadi majelis hakim juga melihat bila barang ini beredar di tengah masyarakat, dampak buruk yang cukup besar akan muncul, utamanya ancaman di kalangan generasi muda," ujarnya.
Vonis untuk kedua terdakwa, lanjutnya, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB sebelumnya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dari vonis tersebut, hanya Ricco asal Aceh yang berperan sebagai pengantar paket sabu-sabu menyatakan ke hadapan majelis hakim untuk banding.
Dalam kasus ini, Ricco membawa paketan narkoba tersebut dari Aceh. Sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia. Ricco membawanya ke Lombok pada awal Januari lalu melalui jalur penerbangan.
Dengan menyembunyikan barang bukti dalam tas koper, Ricco berhasil lolos dari pengamanan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.
Transaksinya kemudian dilaksanakan di depan hotel berbintang yang berada di Jalan Raya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Saat transaksi itu, Ricco ditangkap bersama Fery, dengan peran penerima asal Alas, Kabupaten Sumbawa. Keduanya ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Dari penggeledahannya, sabu-sabu ditemukan dalam kemasan enam bungkus klip plastik besar.