Mataram (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar memberikan pas kecil secara gratis bagi 74 kapal nelayan di sekitar Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, agar tidak lagi dianggap beroperasi secara ilegal.
Penyerahan surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 gross tonnage (GT) tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar, M Junaidin, di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin.
"Sebanyak 74 kapal nelayan tersebut sudah kami ukur dan hari ini diserahkan pas kecilnya secara gratis," kata M Junaidin.
Ia mengatakan para nelayan di wilayah kerja KSOP Lembar masih banyak yang belum dilengkapi dengan legalitas kapalnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi para nelayan yang ada di dusun-dusun di sekitar Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, untuk didata, kemudian dibuatkan pas kecil secara gratis.
Hal yang sama juga juga dilakukan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Termasuk kapal nelayan dengan tonasi di atas 7 GT.
"Kami juga ingin sinergikan dengan apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, yakni sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) perijinan kapal," ujar Junaidin.
Sulhamdi, salah seorang nelayan dari Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, mengaku pas kecil yang diberikan secara gratis oleh KSOP Lembar tentu sangat bermanfaat karena memudahkan akses kapal nelayan.
"Kami bisa menjangkau wilayah luar untuk bertransportasi di laut. Baik untuk kegiatan memancing maupun mengangkut wisatawan ke pulau-pulau kecil. Sebelumnya, kami tidak punya kelengkapan izin," katanya.
Penyerahan pas kecil untuk kapal nelayan secara gratis tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang digelar setiap 17 September.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Kantor KSOP Lembar bersama unsur maritim di Pelabuhan Lembar adalah bersih-bersih pantai, dan pembagian bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Penyerahan surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 gross tonnage (GT) tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar, M Junaidin, di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin.
"Sebanyak 74 kapal nelayan tersebut sudah kami ukur dan hari ini diserahkan pas kecilnya secara gratis," kata M Junaidin.
Ia mengatakan para nelayan di wilayah kerja KSOP Lembar masih banyak yang belum dilengkapi dengan legalitas kapalnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi para nelayan yang ada di dusun-dusun di sekitar Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, untuk didata, kemudian dibuatkan pas kecil secara gratis.
Hal yang sama juga juga dilakukan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, dan Lombok Tengah. Termasuk kapal nelayan dengan tonasi di atas 7 GT.
"Kami juga ingin sinergikan dengan apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, yakni sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) perijinan kapal," ujar Junaidin.
Sulhamdi, salah seorang nelayan dari Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, mengaku pas kecil yang diberikan secara gratis oleh KSOP Lembar tentu sangat bermanfaat karena memudahkan akses kapal nelayan.
"Kami bisa menjangkau wilayah luar untuk bertransportasi di laut. Baik untuk kegiatan memancing maupun mengangkut wisatawan ke pulau-pulau kecil. Sebelumnya, kami tidak punya kelengkapan izin," katanya.
Penyerahan pas kecil untuk kapal nelayan secara gratis tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang digelar setiap 17 September.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Kantor KSOP Lembar bersama unsur maritim di Pelabuhan Lembar adalah bersih-bersih pantai, dan pembagian bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.