Lombok Barat (ANTARA)- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai negeri sipil yang ikut aktivitas pertambangan galian C secara ilegal di Pantai Induk, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung.
"Oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu akan dipanggil untuk diberi sanksi sesuai aturan," kata Bupati Lombok Barat H Zaini Arony, di Giri Menang, Rabu.
Menurut dia, aktivitas tambang galian C berupa pasir ini sudah meresahkan masyarakat karena dampaknya cukup arah, bahkan bekas galian yang menggunakan alat berat itu saat ini kondisinya seperti danau baru dan yang sedikit lagi akan tembus ke laut.
Ia mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena tidak menaati imbauan dan larangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Barat, apalagi lokasi penambangan ilegal itu sudah ditutup sejak pekan lalu.
Pemkab Lombok Barat pada 1 November 2010 resmi menutup aktivitas tambang galian C berupa pasir di kawasan Pantai Induk.
Alasannya dampak penggalian di kawasan Pantai Induk sudah parah, sehingga harus segera dihentikan. Selain tidak berizin juga menyalahi aturan, karena lahan yang ditambang merupakan sempadan pantai.
Kalau pun mereka mengajukan izin, Pemkab Lombok Barat tidak akan mengeluarkannya karena lokasi ini merupakan sempadan pantai, yakni 50 meter dari air pasang tertinggi.
Ia mengatakan, jika aktivitas galian ini tidak segera dihentikan, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam warga sekitar, bahkan jalan ke lokasi itu pun saat ini sudah rusak berat. (*)