Jakarta (ANTARA) - Sembilan anggota Polri menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari terdakwa Gayus HP. Tambunan agar dapat keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

     "Kesembilan anggota Polri yang diperiksa terbukti menerima suap dari Gayus dengan total Rp50 juta hingga Rp60 juta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis.

     Sembilan anggota Polri yang bertugas saat kejadian adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol IS.

     "Untuk anggota mendapat suap Rp5 juta hingga Rp6 juta, sementara untuk Kompol IS masih belum tahu jumlahnya dan akan dicek kepada Gayus," kata Iskandar.

     Iskandar mengatakan sembilan polisi itu sudah ditahan sejak 8 Nopember 2001.

     "Tindakan yang dilakukan tersebut adalah inisiatif dari Kompol IS sendiri, tidak ada inisiatif dengan pihak luar," papar Iskandar.

     Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana.

     Kesembilan polisi itu berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

     Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

     Menurut dua anggota yang mengawalnya, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.

     Mengenai foto Gayus yang beredar sedang menonton turnamen tennis di Bali, Iskandar mengatakan akan menginvestigasinya. (*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024