Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan barang di wilayah Kota Bima karena diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan pelabuhan.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melalui sambungan teleponnya, Kamis, mengatakan, sopir truk angkutan barang itu berinisial EI alias Macan (45), asal Desa Tanjung, Kelurahan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Dari penangkapannya, anggota menemukan barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar," kata Helmi yang juga ikut mendampingi anggotanya melakukan penangkapan di Kota Bima, pada Kamis (1/10) sore.

Puluhan poket sabu-sabu, jelasnya, diamankan dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan di rumah EI yang lokasinya tidak jauh dari Pelabuhan Barang Kota Bima.

"Empat poket dikantongnya, 27 poket dirumahnya," ujar Helmi.

Selain poketan sabu-sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibantu Tim Operasional dari Polres Bima Kota, turut mengamankan telepon genggam milik EI, dompet, klip plastik bening kosong, serta uang tunai Rp854 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Ada juga ditemukan buku catatan transaksi penjualan narkoba," ucap dia.

Pelaku ditangkap tim gabungan dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ketika berada di kawasan Pelabuhan Barang Kota Bima. Aksi penangkapannya sempat menggemparkan warga sekitar pelabuhan.

Kepada petugas, EI telah mengakui perbuatannya. Helmi mengatakan, EI menjual sabu-sabu untuk kalangan seprofesinya di kawasan Pelabuhan Barang Kota Bima.

"Pengakuannya begitu, dia edarkan untuk sesama sopir. Untuk vitalitas saat bekerja," kata Helmi.

Lebih lanjut, EI kini diamankan di Mapolres Bima Kota. Untuk pengembangan asal-usul barang haram tersebut, jelas Helmi, masuk pengembangan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota.

"Kita titip di Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus," ujarnya.

Kini EI dikatakan Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara sesuai penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sopir truk pengedar sabu

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024