Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan botol minuman keras yang sebagian besarnya berjenis bir dengan berat mencapai puluhan liter.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, ratusan botol minuman keras diamankan dari salah satu warung yang berada di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara.
"Kita sita seluruhnya (minuman keras) karena pihak pengelolanya tidak bisa menunjukkan izin penjualan," kata Elyas.
Giat yang dilaksanakan pada Selasa (13/10) malam itu, jelasnya, berkat tindak lanjut informasi dari masyarakat. Ratusan minuman keras diamankan oleh personel gabungan dari Satresnarkoba dan Samapta Polresta Mataram menyatroni lokasi.
Selain minuman keras jenis bir, personel kepolisian juga menyita sembilan botol anggur putih dan 35 botol minuman tradisional, diantaranya brem dan arak.
Lebih lanjut, Elyas mengatakan, kini pihak pengelola masih dalam pemeriksaan sesuai dengan prosedur penanganan perkara.
"Jadi temuan ini akan kita lanjutkan dengan buat laporan polisi dan melakukan interogasi awal," ujarnya.
Terkait dengan adanya peredaran minuman keras di wilayah hukum setempat, Elyas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan lapangan.
Hal itu dilakukan karena melihat dampak dari mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
"Jadi kita tetap melaksanakan kegiatan seperti ini dan kami harap kerja sama masyarakat. Bila melihat kegiatan perederan minuman keras, segera laporkan," ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu, mengatakan, ratusan botol minuman keras diamankan dari salah satu warung yang berada di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara.
"Kita sita seluruhnya (minuman keras) karena pihak pengelolanya tidak bisa menunjukkan izin penjualan," kata Elyas.
Giat yang dilaksanakan pada Selasa (13/10) malam itu, jelasnya, berkat tindak lanjut informasi dari masyarakat. Ratusan minuman keras diamankan oleh personel gabungan dari Satresnarkoba dan Samapta Polresta Mataram menyatroni lokasi.
Selain minuman keras jenis bir, personel kepolisian juga menyita sembilan botol anggur putih dan 35 botol minuman tradisional, diantaranya brem dan arak.
Lebih lanjut, Elyas mengatakan, kini pihak pengelola masih dalam pemeriksaan sesuai dengan prosedur penanganan perkara.
"Jadi temuan ini akan kita lanjutkan dengan buat laporan polisi dan melakukan interogasi awal," ujarnya.
Terkait dengan adanya peredaran minuman keras di wilayah hukum setempat, Elyas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan lapangan.
Hal itu dilakukan karena melihat dampak dari mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
"Jadi kita tetap melaksanakan kegiatan seperti ini dan kami harap kerja sama masyarakat. Bila melihat kegiatan perederan minuman keras, segera laporkan," ucapnya.