Mataram (ANTARA) - Berkas perkara penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dengan modus sembunyikan dalam sandal kulit berwarna cokelat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Putu Sukarja di Mataram, Rabu, mengatakan berkas yang dinyatakan lengkap itu milik dua tersangka dengan inisial AG (27) dan ME (28) asal Aceh.
"Jadi sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ucap Sukarja.
Kemudian terkait dengan pemesannya berinisial LL, seorang narapidana Lapas Lombok Timur yang juga turut diciduk berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, dikatakan Sukarja masih berstatus saksi.
"Kita belum tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pendalaman," ujarnya.
Meskipun peran LL terungkap tanpa ada barang bukti padanya, namun narapidana kasus narkoba tersebut terancam ditetapkan sebagai tersangka Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat.
Sedangkan untuk kedua tersangka asal Aceh dalam berkas-nya dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Modus penyelundupan kedua tersangka terungkap ketika sedang berada di kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram pada akhir Juli lalu.
Keberadaan mereka terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber. Dari penangkapan-nya yang dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.
Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna cokelat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Putu Sukarja di Mataram, Rabu, mengatakan berkas yang dinyatakan lengkap itu milik dua tersangka dengan inisial AG (27) dan ME (28) asal Aceh.
"Jadi sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ucap Sukarja.
Kemudian terkait dengan pemesannya berinisial LL, seorang narapidana Lapas Lombok Timur yang juga turut diciduk berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, dikatakan Sukarja masih berstatus saksi.
"Kita belum tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pendalaman," ujarnya.
Meskipun peran LL terungkap tanpa ada barang bukti padanya, namun narapidana kasus narkoba tersebut terancam ditetapkan sebagai tersangka Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat.
Sedangkan untuk kedua tersangka asal Aceh dalam berkas-nya dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Modus penyelundupan kedua tersangka terungkap ketika sedang berada di kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram pada akhir Juli lalu.
Keberadaan mereka terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber. Dari penangkapan-nya yang dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.
Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna cokelat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.