Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Spesialis pencuri rumah kosong inisial RS (18) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lombok Tengah. Warga Keluruhan Tiwu Galih, Kecamatan Praya itu ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah karena mencuri laptop pada awal tahun 2020.
"Pelaku kita kita tangkap saat sedang minum-minuman keras di pasar Karang Bulayak," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya, Sabtu (31/10).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/32/I/2020/NTB/Res Loteng tanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin menjual Laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya pernah melakukan pencurian di rumah korban Haerul," ujarnya
Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa laptop langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.
"Pelaku kita kita tangkap saat sedang minum-minuman keras di pasar Karang Bulayak," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya, Sabtu (31/10).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/32/I/2020/NTB/Res Loteng tanggal 20 Januari 2020. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin menjual Laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya pernah melakukan pencurian di rumah korban Haerul," ujarnya
Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa laptop langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.