Mataram (ANTARA) - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana mengatakan, tahun 2021, alokasi dana kelurahan berpotensi berkurang akibat terjadinya penurunan pendapatan daerah sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Alokasi dana kelurahan yang biasanya 5 persen dari total APBD, tahun depan kemungkinan berkurang karena kondisi kemampuan daerah. Angka pastinya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD)," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Akan tetapi, katanya, perlu diketahui bahwa Kota Mataram merupakan kota yang maju, sehingga aturan baku terhadap alokasi dana kelurahan sebesar 5 persen itu telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.
Sementara, sampai sekarang masih banyak kabupaten/kota di Indonesia yang belum melaksanakan aturan 5 persen APBD untuk dana kelurahan, dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial daerah.
"Kita bersyukur kalau tahun depan dana kelurahan berkurang sedikit, apalagi bisa tetap 5 persen sehingga kegiatan bisa merata di semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak semua dilaksanakan di kelurahan," katanya.
Menurutnya, dengan alokasi 5 persen dana kelurahan tersebut, sebanyak 50 kelurahan di Kota Mataram mendapatkan alokasi yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Kisarannya, satu kelurahan mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar, yang digunakan untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Selain mendapatkan alokasi dana kelurahan dari APBD Kota Mataram, lanjutnya, 50 kelurahan di Mataram juga mendapatkan bantuan dana kelurahan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).
"Untuk dana kelurahan yang bersumber dari DAU dibagi rata ke 50 kelurahan, dengan jatah masing-masing kelurahan Rp360 juta. Untuk tahun 2021, kita belum tahu apakah ada lagi dialokasikan atau tidak," ujarnya.
"Alokasi dana kelurahan yang biasanya 5 persen dari total APBD, tahun depan kemungkinan berkurang karena kondisi kemampuan daerah. Angka pastinya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD)," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Akan tetapi, katanya, perlu diketahui bahwa Kota Mataram merupakan kota yang maju, sehingga aturan baku terhadap alokasi dana kelurahan sebesar 5 persen itu telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.
Sementara, sampai sekarang masih banyak kabupaten/kota di Indonesia yang belum melaksanakan aturan 5 persen APBD untuk dana kelurahan, dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial daerah.
"Kita bersyukur kalau tahun depan dana kelurahan berkurang sedikit, apalagi bisa tetap 5 persen sehingga kegiatan bisa merata di semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak semua dilaksanakan di kelurahan," katanya.
Menurutnya, dengan alokasi 5 persen dana kelurahan tersebut, sebanyak 50 kelurahan di Kota Mataram mendapatkan alokasi yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Kisarannya, satu kelurahan mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar, yang digunakan untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Selain mendapatkan alokasi dana kelurahan dari APBD Kota Mataram, lanjutnya, 50 kelurahan di Mataram juga mendapatkan bantuan dana kelurahan dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).
"Untuk dana kelurahan yang bersumber dari DAU dibagi rata ke 50 kelurahan, dengan jatah masing-masing kelurahan Rp360 juta. Untuk tahun 2021, kita belum tahu apakah ada lagi dialokasikan atau tidak," ujarnya.