Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala SMAN 5 Kota Bima Sudirman melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2016 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp372,5 juta.

Syafruddin, JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mendakwa Sudirman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara," kata Syafruddin.

Dalam uraian dakwaannya, Sudirman menjalankan modus korupsinya ketika menjabat Kepala SMAN 5 Kota Bima. Pada tahun 2016, sekolahnya mendapat aliran dana BOS sebesar Rp747 juta.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, telah disalahgunakan terdakwa. Bersama bendaharanya, terdakwa mengeluarkan dana yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS.

"Bahkan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS ada sebagian item yang anggarannya telah dimanipulasi," ujarnya.

Item barang tersebut antara lain untuk pengadaan alat tulis kantor, pembayaran gaji guru honor, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pengadaan sarana kesenian, dan pendidikan kewirausahaan. Kemudian ada juga untuk biaya transportasi lokal, konsumsi, upah honorer.

"Akibatnya muncul kerugian negara Rp372,5 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB," ucap dia.

Terkait dengan dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa Irpan Suryadiata menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan mempersilahkan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024