Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memberikan vonis hukuman mati kepada M Kasem bin Abdullah (35), terdakwa penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu.

Vonis mati tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di PN Idi, Kamis. Majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Ike Ari Kusuma. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dan Cherry Arida. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Selain terdakwa M Kasem bin Abdullah, Majelis Hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup dan seorang lagi dengan vonis 20 tahun penjara.



Tiga terdakwa divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45) dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23). Sedangkan terdakwa Junaidi bin Aji (23) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa M Kasem bin Abdullah terbukti berperan sebagai orang yang mengkoordinir para terdakwa lainnya dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan ke Aceh Timur menggunakan perahu motor.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang, Kamis (5/11). Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024