Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pelajar berinisial HA (16), dan MI (17) seorang petani yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu (13/12), sekitar pukul 24.30 Wita.
"Kedua terduga pelaku ditangkap tengah malam, pada pukul 00.30 Wita," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Ahad.
HA yang masih berstatus pelajar berasal dari Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Sedangkan MI berasal dari Dusun Batu Gembung, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Anton mengatakan penangkapakan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan korban RH (25), yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Fit bernomor polisi DR 2479 HR. Warga Desa Sukadana itu melapor ke Polres Lombok Utrara, pada Kamis (10/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diperkirakan melakukan aksinya lantaran melihat kunci sepeda motor masih tergantung di depan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan milik korban hingga ke jalan raya dengan cara mendorongnya.
Setelah sampai di jalan raya, terduga pelaku menghidupkan mesinnya dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp14 juta.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Tim Puma langsung ke lokasi dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah dicek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang dilaporkan korban.
Selanjutnya Tim Puma melakukan penangkapan pada Minggu (13/12) tengah malam. Tanpa perlawanan, kedua terduga pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Anton.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu (13/12), sekitar pukul 24.30 Wita.
"Kedua terduga pelaku ditangkap tengah malam, pada pukul 00.30 Wita," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Ahad.
HA yang masih berstatus pelajar berasal dari Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Sedangkan MI berasal dari Dusun Batu Gembung, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Anton mengatakan penangkapakan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan korban RH (25), yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Fit bernomor polisi DR 2479 HR. Warga Desa Sukadana itu melapor ke Polres Lombok Utrara, pada Kamis (10/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diperkirakan melakukan aksinya lantaran melihat kunci sepeda motor masih tergantung di depan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan milik korban hingga ke jalan raya dengan cara mendorongnya.
Setelah sampai di jalan raya, terduga pelaku menghidupkan mesinnya dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp14 juta.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Tim Puma langsung ke lokasi dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah dicek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang dilaporkan korban.
Selanjutnya Tim Puma melakukan penangkapan pada Minggu (13/12) tengah malam. Tanpa perlawanan, kedua terduga pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Anton.