Mataram (ANTARA) - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat kini menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik mengajukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk menjadi penguat alat bukti dalam penetapan tersangkanya.
"Itu (audit PKKN) untuk penetapan tersangka saja sebenarnya," Tomo Sitepu.
Dalam progres untuk mendapatkan nilai kerugian negara, penyidik dikatakan telah melakukan gelar perkara bersama BPK RI Pusat. Alat bukti yang berkaitan dengan kebutuhan proses audit PKKN telah disampaikan kepada BPK RI Pusat.
Kemudian terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Pusat yang sebelumnya merilis adanya kerugian negara mencapai Rp18 miliar dalam pengelolaan anggaran pengadaan jagung pada Kementerian Pertanian RI tahun 2017, dikatakan Tomo akan masuk dalam alat bukti penyidikan.
"Jadi untuk yang itu (LHP BPK RI), itu sudah dimintakan auditnya. Tinggal menunggu," ucapnya.
Dalam proses penyidikannya, Kejati NTB telah melihat adanya indikasi perbuatan pidana korupsi sesuai delik yang tercantum pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkait dengan adanya peran turut serta atau adanya keterlibatan lebih dari satu tersangka dalam kasus ini sesuai aturan pada Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Tomo enggan memberikan komentar.
"Untuk itu, nanti lah pokoknya Januari sudah mantap," katanya.
Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan hingga kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik mengajukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk menjadi penguat alat bukti dalam penetapan tersangkanya.
"Itu (audit PKKN) untuk penetapan tersangka saja sebenarnya," Tomo Sitepu.
Dalam progres untuk mendapatkan nilai kerugian negara, penyidik dikatakan telah melakukan gelar perkara bersama BPK RI Pusat. Alat bukti yang berkaitan dengan kebutuhan proses audit PKKN telah disampaikan kepada BPK RI Pusat.
Kemudian terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Pusat yang sebelumnya merilis adanya kerugian negara mencapai Rp18 miliar dalam pengelolaan anggaran pengadaan jagung pada Kementerian Pertanian RI tahun 2017, dikatakan Tomo akan masuk dalam alat bukti penyidikan.
"Jadi untuk yang itu (LHP BPK RI), itu sudah dimintakan auditnya. Tinggal menunggu," ucapnya.
Dalam proses penyidikannya, Kejati NTB telah melihat adanya indikasi perbuatan pidana korupsi sesuai delik yang tercantum pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkait dengan adanya peran turut serta atau adanya keterlibatan lebih dari satu tersangka dalam kasus ini sesuai aturan pada Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Tomo enggan memberikan komentar.
"Untuk itu, nanti lah pokoknya Januari sudah mantap," katanya.
Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan hingga kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTB.