Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan istri mantan pecatan anggota Polri berinisial WSK ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah pengembangan ke arah TPPU ini dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang ada pada WSK.
"Pada 'handphone' dia itu, ada jejak digital dia yang kirim uang, ada bukti setoran, termasuk foto-foto sabu. Itu menjadi alat bukti yang mendasari TPPU. Jadi mensrea-nya dapat, maka itu layak untuk di TPPU-kan," kata Helmi.
Untuk saat ini, pengembangan kasus TPPU WSK yang ditangani Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB bersama kasus narkotika masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.
Nantinya dalam proses tersebut, tegas Helmi, tidak menutup kemungkinan akan ada peran lainnya yang terungkap. Termasuk penyitaan aset pribadi dan penelusuran transaksi keuangannya melalui lini perbankan.
"Tentunya kita lihat mensrea-nya. Kalau nanti sudah memenuhi kelayakan dan kepatutan untuk TPPU, seratus tambah satu persen, pasti akan kita TPPU-kan," ujarnya.
Perempuan berusia 42 tahun tersebut ditangkap dirumahnya di wilayah Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
WSK ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pria berinisial BH (27) di salah satu jasa ekspedisi wilayah Kota Mataram, pada Senin (21/12) sore.
Pria tersebut ditangkap usai mengambil paket kiriman yang datang dari Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.
Dalam paketnya ditemukan enam bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,5 kilogram yang disembunyikan dalam "box speaker".
Kemudian dari keterangan BH yang mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp2 juta dan satu gram sabu itu terungkap identitas WSK sebagai pemilik barang.
Buktinya dikuatkan dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik BH yang ditemukan jejak digital percakapannya dengan WSK.
Kini BH bersama WSK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB.
Sebagai tersangka, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah pengembangan ke arah TPPU ini dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang ada pada WSK.
"Pada 'handphone' dia itu, ada jejak digital dia yang kirim uang, ada bukti setoran, termasuk foto-foto sabu. Itu menjadi alat bukti yang mendasari TPPU. Jadi mensrea-nya dapat, maka itu layak untuk di TPPU-kan," kata Helmi.
Untuk saat ini, pengembangan kasus TPPU WSK yang ditangani Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB bersama kasus narkotika masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.
Nantinya dalam proses tersebut, tegas Helmi, tidak menutup kemungkinan akan ada peran lainnya yang terungkap. Termasuk penyitaan aset pribadi dan penelusuran transaksi keuangannya melalui lini perbankan.
"Tentunya kita lihat mensrea-nya. Kalau nanti sudah memenuhi kelayakan dan kepatutan untuk TPPU, seratus tambah satu persen, pasti akan kita TPPU-kan," ujarnya.
Perempuan berusia 42 tahun tersebut ditangkap dirumahnya di wilayah Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
WSK ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pria berinisial BH (27) di salah satu jasa ekspedisi wilayah Kota Mataram, pada Senin (21/12) sore.
Pria tersebut ditangkap usai mengambil paket kiriman yang datang dari Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.
Dalam paketnya ditemukan enam bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,5 kilogram yang disembunyikan dalam "box speaker".
Kemudian dari keterangan BH yang mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp2 juta dan satu gram sabu itu terungkap identitas WSK sebagai pemilik barang.
Buktinya dikuatkan dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik BH yang ditemukan jejak digital percakapannya dengan WSK.
Kini BH bersama WSK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB.
Sebagai tersangka, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.