Taliwang, KSB (ANTARA) - Seorang pemuda JR (18) warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap polisi karena diduga mencuri uang senilai Rp12 juta dan handphone milik Mappawari (45) dari dalam tas milik korban. 

Aksi pencuriannya dilakukan saat korban tertidur pulas di sebuah berugak pantai Batu Rangala Kertasari Kecamatan Taliwang KSB, Rabu (6/1) dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos, dalam press rilisnya, Jumat, mengatakan, pelaku ditangkap berkat pengecekan nomor IMEI Handphone yang dicuri pelaku dan mengecek lokasi keberadaan handphone tersebut. 


"Ia mencuri uang dan handphone milik korban, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Taliwang," ungkapnya.

Penangkapan pelaku berawal dari pengecekan nomor IMEI Handphone merek Oppo A3s yang dilakukan oleh polisi, setelah mendapat data valid keberadaan handphone tersebut, polisi langsung terjun Ke lokasi tempat keberadaan handphone tersebut. 

Sampai di lokasi polisi langsung mengamankan terduga JR beserta barang bukti satu unit handphone merek Oppo A3s milik korban yang sebelumnya dilaporkan. 

 Saat ini JR mendekam di tahanan Polsek Taliwang beserta barang bukti untuk disidik lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024