Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti main judi secara dalam jaringan (daring) atau online.
"Kalau terbukti ada yang main judi online, saya tidak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan dari keanggotaan Polri," kata Kombes Pol. Ariefaldi di Mataram, Senin.
Dia menegaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya kepolisian memerangi maraknya judi online yang sudah banyak memberikan dampak buruk di tengah masyarakat.
"Jadi, sebelum kami akhirnya menindak tegas di luar, kami ingin pastikan di internal kami tidak ada yang main judi online," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online
Salah satu upaya dalam memerangi judi tersebut, Kapolresta Mataram memerintahkan seluruh kepala satuan kerja (satker) untuk memeriksa telepon genggam milik anggotanya.
"Perintah ini saya berikan dengan pengawasan langsung di bawah Kepala Bagian SDM Polresta Mataram," ucap dia.
Kepala Bagian SDM Polresta Mataram Kompol I Gede Ariadana menyampaikan bahwa perintah pimpinan telah dilaksanakan secara perdana usai apel pasukan di Lapangan Mapolresta Mataram, Senin pagi (24/6).
"Hasil pemeriksaan seluruh anggota pagi tadi, nihil. Tidak ada situs atau aplikasi judi online yang ditemukan di telepon genggam para anggota," kata Gede.
Baca juga: Diskominfo Mataram mengajak masyarakat awasi judi "online"
Dengan hasil demikian, Gede meminta kepada seluruh personel untuk berkomitmen menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum.
"Kepada personel diharapkan bisa memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban