Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan warga penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS) agar tidak menggunakan bantuan untuk hal-hal negatif, salah satunya judi online.
"Bantuan tersebut hendaknya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan hal itu menyikapi pencairan BLTS sebesar Rp900 ribu yang sudah diterima 19.809 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mataram pada tahap pertama.
Ia mengingatkan para penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan yang memicu dampak buruk, seperti judi online yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan orang lain.
"BLTS memang bersifat konsumtif, tapi untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga bukan untuk judi online atau kegiatan negatif lainnya," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan juga sudah mengingatkan penerima BLTS agar menggunakan bantuan untuk membeli keperluan kebutuhan pokok dan tidak untuk kegiatan yang tidak perlu, apalagi lagi untuk judi online.
Baca juga: Ribuan warga Lombok Tengah terima dana BLTS Rp900 ribu
"Kami jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti penerima BLTS tidak menyalahgunakan dana BLTS hal-hal negatif, termasuk judi online," katanya.
Dia menyebut di Kota Mataram terdapat 19.809 KK yang menjadi penerima BLTS dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp900 ribu yang merupakan jatah untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, atau Rp300 ribu per bulan.
"Karena itu, BLTS tersebut direncanakan ditransfer kepada KPM melalui Bank Himpunan Negara (Himbara), hingga Desember 2025," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bima ingatkan penerima BLTS kesra jangan disalahgunakan
Dia menyebut data awal calon penerima BLTS di Kota Mataram dari data desil 1-4 tercatat 27.125 KK. Setelah dilakukan verifikasi terdapat 2.153 KK dikeluarkan atau dicoret karena dinilai tidak layak mendapat BLTS dan masih ada sekitar 5.163 KK yang saat ini datanya masih diverifikasi untuk pencairan tahap kedua.
Pencoretan ribuan KK menjadi penerima BLTS, antara lain calon penerima sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), seperti menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Mereka sudah punya pekerjaan tetap dan mendapat gaji di atas UMR, menjadi alasan kami mengeluarkan dari calon penerima BLTS," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026