Medan (ANTARA) - Personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu ASN (42) warga Medan Tembung yang tega menjual anak kandungnya CN (19) kepada pria hidung belang demi untuk mendapatkan uang senilai Rp350 ribu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Senin, mengatakan tersangka tersebut sudah ditahan dan dilakukan pengembangan terhadap kasus memperdangangkan putri kandungnya sendiri kepada orang lain.
Ia menyebukan peristiwa penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel "RDZ" di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (9/1) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi, adanya penjualan wanita kepada seseorang lelaki dan dibawa ke sebuah hotel.
"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan, tersangka diringkus saat sedang menunggu di lobby hotel, dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Senin, mengatakan tersangka tersebut sudah ditahan dan dilakukan pengembangan terhadap kasus memperdangangkan putri kandungnya sendiri kepada orang lain.
Ia menyebukan peristiwa penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel "RDZ" di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (9/1) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi, adanya penjualan wanita kepada seseorang lelaki dan dibawa ke sebuah hotel.
"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan, tersangka diringkus saat sedang menunggu di lobby hotel, dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.