Mataram (ANTARA) - Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kegiatan mandi bersama Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dengan beberapa pejabat setempat di salah satu kolam di Kabupaten Lombok Utara Minggu (31/1).
Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengaku sedang mendalami apakah ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh Gubernur NTB dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat mandi di kolam.
"Untuk saat ini kita masih dalam tahap pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Senin.
Baca juga: Gubernur NTB berenang di kolam di tengah situasi banjir dan COVID-19, DPRD mengkritiknya
Ia menjelaskan, pihaknya belum melayangkan teguran lisan, teguran tertulis, apalagi denda terhadap pejabat yang mandi di kolam itu disebabkan, semua itu masih dalam tahap pendalaman.
"Kami masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil," ucap Yiyit sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah melepas aktivitas paginya pada Minggu 31 Januari 2021 dengan mandi di kolam renang bersama banyak orang.
Dari foto yang diunggah di media sosial facebooknya, dengan nama Bang Zul Zulkieflimansyah. Gubernur NTB Zulkieflimansyah tengah asyik mandi di kolam tanpa sama sekali memperdulikan protokol kesehatan COVID-19.
"Pukul 06.00 pagi, di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini, kami sudah menggigil bareng di Kolam Renang Mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih, di bawah rindang pohon-pohon di hutan adat bayan," tulis Zulkieflimansyah di akun facebook miliknya.
"Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air, kolamnya tidak mengandung kaporit, dan suasananya teduh. Siapapun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik: menjelajahi hutan adat bayan seluas 10,3 hektare," ujarnya.
Bahkan ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati wisata di kolam renang yang dikelola Pokdarwis tersebut.
"Ternyata, desa-desa kita bisa melahirkan destinasi wisata yang menarik. Ayo, kita ramaikan destinasi wisata di desa-desa kita," kata Gubernur.
Terkait unggahan Gubernur NTB tersebut kemudian banyak mendapat kritikan yang dilontarkan netizen menanggapi foto tersebut. Saat ini beberapa foto unggahan Gubernur NTB tersebut sudah dihapus.
Baca juga: DPRD sesalkan Gubernur NTB langgar prokes COVID-19
Sementara Kasat Pol PP, menyatakan sejak pemberlakuan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tertanggal 14 September 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di NTB mencapai 20.656 orang.
"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.
Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 dari kalangan ASN. Namun, yang melakukan pembayaran denda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp200 ribu setiap pelanggar.
"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.
Lebih lanjut Tri Budi menyampaikan, pelanggaran Prokes di NTB mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, terbukti dari hasil operasi gabungan (Opgab) penegakan disiplin tanggal 1 Februari di depan Gedung Al-Ihksan Jalan Adisucipto Rembiga Kota Mataram, total pelanggar sebanyak 14 orang dengan jumlah yang dijatuhi sanksi denda satu orang, kemudian sanksi sosial 13 orang.
Sementara hasil Opgab tanggal 31 Januari 2021 di Pantai Sira Lombok Utara menemukan bahwa, tidak ada tempat cuci tangan dan sabun cairan antiseptik, serta tidak ada hand sanitizer yang disediakan untuk pengunjung, tidak ada alat pengukur suhu, dan belum pernah dilakukan penyemprotan disinfektan
"Bagusnya, pengunjung sebagian besar menggunakan masker," katanya.
Hingga Sabtu (30/1) kasus COVID-19 di Provinsi NTB telah mencapai 7.569 orang, dengan perincian 5.828 orang sudah sembuh, 333 meninggal dunia, serta 1.408 orang masih positif.
Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno mengaku sedang mendalami apakah ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh Gubernur NTB dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat mandi di kolam.
"Untuk saat ini kita masih dalam tahap pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Senin.
Baca juga: Gubernur NTB berenang di kolam di tengah situasi banjir dan COVID-19, DPRD mengkritiknya
Ia menjelaskan, pihaknya belum melayangkan teguran lisan, teguran tertulis, apalagi denda terhadap pejabat yang mandi di kolam itu disebabkan, semua itu masih dalam tahap pendalaman.
"Kami masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil," ucap Yiyit sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah melepas aktivitas paginya pada Minggu 31 Januari 2021 dengan mandi di kolam renang bersama banyak orang.
Dari foto yang diunggah di media sosial facebooknya, dengan nama Bang Zul Zulkieflimansyah. Gubernur NTB Zulkieflimansyah tengah asyik mandi di kolam tanpa sama sekali memperdulikan protokol kesehatan COVID-19.
"Pukul 06.00 pagi, di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini, kami sudah menggigil bareng di Kolam Renang Mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih, di bawah rindang pohon-pohon di hutan adat bayan," tulis Zulkieflimansyah di akun facebook miliknya.
"Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air, kolamnya tidak mengandung kaporit, dan suasananya teduh. Siapapun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik: menjelajahi hutan adat bayan seluas 10,3 hektare," ujarnya.
Bahkan ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati wisata di kolam renang yang dikelola Pokdarwis tersebut.
"Ternyata, desa-desa kita bisa melahirkan destinasi wisata yang menarik. Ayo, kita ramaikan destinasi wisata di desa-desa kita," kata Gubernur.
Terkait unggahan Gubernur NTB tersebut kemudian banyak mendapat kritikan yang dilontarkan netizen menanggapi foto tersebut. Saat ini beberapa foto unggahan Gubernur NTB tersebut sudah dihapus.
Baca juga: DPRD sesalkan Gubernur NTB langgar prokes COVID-19
Sementara Kasat Pol PP, menyatakan sejak pemberlakuan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tertanggal 14 September 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di NTB mencapai 20.656 orang.
"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.
Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 dari kalangan ASN. Namun, yang melakukan pembayaran denda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp200 ribu setiap pelanggar.
"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.
Lebih lanjut Tri Budi menyampaikan, pelanggaran Prokes di NTB mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, terbukti dari hasil operasi gabungan (Opgab) penegakan disiplin tanggal 1 Februari di depan Gedung Al-Ihksan Jalan Adisucipto Rembiga Kota Mataram, total pelanggar sebanyak 14 orang dengan jumlah yang dijatuhi sanksi denda satu orang, kemudian sanksi sosial 13 orang.
Sementara hasil Opgab tanggal 31 Januari 2021 di Pantai Sira Lombok Utara menemukan bahwa, tidak ada tempat cuci tangan dan sabun cairan antiseptik, serta tidak ada hand sanitizer yang disediakan untuk pengunjung, tidak ada alat pengukur suhu, dan belum pernah dilakukan penyemprotan disinfektan
"Bagusnya, pengunjung sebagian besar menggunakan masker," katanya.
Hingga Sabtu (30/1) kasus COVID-19 di Provinsi NTB telah mencapai 7.569 orang, dengan perincian 5.828 orang sudah sembuh, 333 meninggal dunia, serta 1.408 orang masih positif.