Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY menganggap Partai Demokrat Kota Yogyakarta telah melanggar kebijakan partai dengan menyetujui penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY sebagai bagian dari keistimewaan.

"Seharusnya Partai Demokrat Kota Yogyakarta meminta arahan dari DPD Partai Demokrat DIY sebelum memutuskan hal itu seperti yang telah dilakukan oleh kabupaten lain di DIY sebelum mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat DPRD tingkat dua terkait keistimewaan," kata Ketua DPD Partai Demokrat DIY Sukedi di Yogyakarta, Jumat.

Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Yogyakarta memutuskan untuk menyetujui penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY yang disampaikan secara terbuka melalui rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (13/1).

Keputusan yang diambil Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Yogyakarta tersebut bertentangan dengan sikap dari Fraksi Partai Demokrat di empat DPRD kabupaten lain di DIY yang tetap mematuhi garis kebijakan partai.

Menurut Sukedi, Partai Demokrat Kota Yogyakarta tidak berkonsultasi dengan DPD Partai Demokrat DIY, meskipun Partai Demokrat DIY sudah mengingatkan bahwa keputusan tersebut bersifat politik sehingga jangan mudah dipengaruhi oleh pihak lain.

"Jika memang tidak setuju, ya, tinggalkan tempat saja," lanjutnya.

DPD Partai Demokrat DIY telah mengkonfirmasi kepada seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat terkait keputusan di rapat paripurna tersebut, dan seluruh anggota fraksi membenarkan telah memutuskan untuk memilih menyetujui penetapan gubernur dan wakil gubernur sebagai bagian dari keistimewaan.

Sejumlah alasan yang diajukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat atas keputusan tersebut diantaranya adalah menyesuaikan aspirasi rakyat, tidak ingin meninggalkan konstituen dan menjaga nama partai di Kota Yogyakarta.

Namun demikian, lanjut Sukedi, apa pun alasan yang diajukan, fraksi perlu mengikuti garis kebijakan dari partai sehingga kemungkinan besar akan ada sanksi yang diberikan.

"Kami sudah menegur mereka dan sudah mengirimkan surat ke DPP Partai Demokrat terkait hasil konfirmasi tersebut serta saran-saran yang patut dipertimbangkan oleh DPP. Karena, kewenangan untuk memberikan sanksi ada di tangan DPP," katanya.

Sukedi berharap, Partai Demokrat di DIY serta di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut selalu solid dengan terus melakukan konsolidasi internal.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Eko Priyo Purnomo mengatakan, keputusan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Yogyakarta tersebut berhubungan dengan konstelasi politik di tingkat nasional terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat memicu terjadinya pemakzulan.

Selain itu, keputusan tersebut juga dapat berkaitan dengan akan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta, September mendatang.

"Mereka mencari selamat dan berusaha untuk menarik popularitas kembali," katanya.

Eko memperkirakan, DPP Partai Demokrat tidak akan memberikan sanksi kepada Partai Demokrat Kota Yogyakarta atas keputusan tersebut karena DPP Partai Demokrat juga belum memiliki suara yang pasti tentang keistimewaan DIY.

Partai Demokrat, lanjut dia, perlu melakukan dengar pendapat dengan masyarakat secara langsung sehingga bisa mengetahui secara pasti keinginan masyarakat. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024