Mataram (ANTARA) - Penyelidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan permintaan klarifikasi terhadap pejabat Dinas Perhubungan Lombok Barat terkait penghentian pengerjaan proyek Dermaga Senggigi yang masih dalam proses pembangunan.
"Jadi, kenapa itu proyek dihentikan, masalahnya apa. Itu yang nanti saya cari tahu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa.
Dia menyebut pejabat dinas, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, yang pastinya masuk dalam agenda klarifikasi,
"Karena progres pengerjaan sebuah proyek itu kan tergantung PPK-nya. Alasannya apa dihentikan, mengapa ada sanggahan dari pelaksana proyek, itu yang saya akan cari tahu dari PPK," ujarnya.
Pada intinya, lanjut Ekawana, permintaan klarifikasi bertujuan untuk melihat perbuatan melawan hukum dalam proyek ini.
"Nantinya dari sana (agenda klarifikasi), saya mau lihat dari sudut pandang mana 'frame' perkaranya (konstruksi kasus)," ucap dia.
Proyek Dermaga Senggigi yang berada di kawasan wisata andalan Lombok Barat ini dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Lombok Barat tahun 2019.
Dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp8,74 miliar, proyek ini dimenangkan CV Cipta Anugerah Pratama dengan harga penawaran Rp8,3 miliar.
Namun sampai batas akhir pekerjaan, proyek yang berada di Teluk Senggigi, Batulayar, itu dinyatakan gagal karena tidak sesuai dengan rencana konstruksi pengerjaannya.
Hal itu pun dinyatakan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Dari perhitungan tim pengawas, realisasi fisik dinyatakan kurang dari 50 persen.
Meskipun PPK membayar sesuai perhitungan tersebut, namun kontraktor pelaksana mengklaim realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 72 persen.
Meskipun putusan arbitrase-nya memenangkan pihak rekanan pelaksana proyek, namun Ekawana memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyelidikannya.
"Jadi, kenapa itu proyek dihentikan, masalahnya apa. Itu yang nanti saya cari tahu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa.
Dia menyebut pejabat dinas, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, yang pastinya masuk dalam agenda klarifikasi,
"Karena progres pengerjaan sebuah proyek itu kan tergantung PPK-nya. Alasannya apa dihentikan, mengapa ada sanggahan dari pelaksana proyek, itu yang saya akan cari tahu dari PPK," ujarnya.
Pada intinya, lanjut Ekawana, permintaan klarifikasi bertujuan untuk melihat perbuatan melawan hukum dalam proyek ini.
"Nantinya dari sana (agenda klarifikasi), saya mau lihat dari sudut pandang mana 'frame' perkaranya (konstruksi kasus)," ucap dia.
Proyek Dermaga Senggigi yang berada di kawasan wisata andalan Lombok Barat ini dikerjakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Lombok Barat tahun 2019.
Dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp8,74 miliar, proyek ini dimenangkan CV Cipta Anugerah Pratama dengan harga penawaran Rp8,3 miliar.
Namun sampai batas akhir pekerjaan, proyek yang berada di Teluk Senggigi, Batulayar, itu dinyatakan gagal karena tidak sesuai dengan rencana konstruksi pengerjaannya.
Hal itu pun dinyatakan dengan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Dari perhitungan tim pengawas, realisasi fisik dinyatakan kurang dari 50 persen.
Meskipun PPK membayar sesuai perhitungan tersebut, namun kontraktor pelaksana mengklaim realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 72 persen.
Meskipun putusan arbitrase-nya memenangkan pihak rekanan pelaksana proyek, namun Ekawana memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyelidikannya.