Mataram (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat mentargetkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,14 triliun pada 2021, terutama dari sektor perdagangan dan jasa keuangan yang masih tumbuh positif di masa pandemi COVID-19.
"Target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan setelah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp959 miliar atau sebesar 92,09 persen dari target tahun 2020. Jadi ada kenaikan sebesar 19 persen," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, di Mataram, Kamis.
Ia optimis target penerimaan pajak sebesar Rp1,14 triliun tersebut bisa tercapai meskipun masih dihadapkan pada tantangan situasi pandemi.
Untuk mencapai target tersebut terus melakukan mengedukasi para wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan menyosialisasikan kebijakan terkini mengenai pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
"Kami coba upayakan semampu kami dengan mempertimbangkan potensi-potensi sektor yang masih tumbuh," ujarnya.
Sektor-sektor yang masih tumbuh di masa pandemi sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, seperti sektor perdagangan dan jasa keuangan masih tumbuh positif.
Sementara sektor pariwisata yang sangat terdampak masih belum bisa dimaksimalkan. Justru pemerintah memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha jasa pariwisata.
"Insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pariwisata sejak 2020 diperpanjang lagi sampai Juni 2021," katanya.
"Target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan setelah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp959 miliar atau sebesar 92,09 persen dari target tahun 2020. Jadi ada kenaikan sebesar 19 persen," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince, di Mataram, Kamis.
Ia optimis target penerimaan pajak sebesar Rp1,14 triliun tersebut bisa tercapai meskipun masih dihadapkan pada tantangan situasi pandemi.
Untuk mencapai target tersebut terus melakukan mengedukasi para wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan menyosialisasikan kebijakan terkini mengenai pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
"Kami coba upayakan semampu kami dengan mempertimbangkan potensi-potensi sektor yang masih tumbuh," ujarnya.
Sektor-sektor yang masih tumbuh di masa pandemi sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, seperti sektor perdagangan dan jasa keuangan masih tumbuh positif.
Sementara sektor pariwisata yang sangat terdampak masih belum bisa dimaksimalkan. Justru pemerintah memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha jasa pariwisata.
"Insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pariwisata sejak 2020 diperpanjang lagi sampai Juni 2021," katanya.