Dompu (ANTARA) - Seorang remaja spesialis curanmor berinisial R (17) asal Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima, diringkus anggota Polsek Dompu di Desa O'o, Rabu (17/2) dini hari karena diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat kabur dan kejar-kejaran dengan aparat kepolisian sampai ke ladang jagung milik warga. 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda, aksi dilakukan dengan dua teman lainnya. 

"Pelaku adalah salah satu dari tiga orang yang diduga spesialis curanmor di Dompu, R telah diamankan di Mapolsek Dompu dan dua temannya masih dalam pencarian," ungkap Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu malam.

Penangkapan berawal dari salah seorang pemuda yaitu Sultan sedang nongkrong di pinggir jalan lintas Bima Dompu tepatnya di depan SDN No 26 Dompu. 

Saat itu Sultan tiba-tiba melihat seorang pengendara berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX milik A Latif warga Desa O'o yang hilang pada Minggu 14 Februari 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WITA. 

Sultan kemudian menghubungi Wawan yaitu anak dari pemilik kendaraan tersebut. "Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tua Wawan," ungkap Hujaifah. 

Setelah dipastikan benar itu motor milik korban yang hilang, Wawan, Sultan dan teman-teman bersama personil Polsek Dompu mengejar pengendara yang diduga telah mencuri motor tersebut. 

Setelah kejar-kejaran sampai ke ladang jagung, akhirnya polisi meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut. 

Aksi pencurian yang dilakukan R terjadi pada Minggu tanggal 14 Februari 2021, saat kejadian pelaku membawa motor korban yang terparkir di kamar tamu rumahnya dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motor digantung di ruang keluarga. 

"Korban mengaku stang motor telah dikunci,jendela dan pintu rumah juga ditutup rapat," beber Hujaifah. 

Namun saat korban terbangun, motornya sudah tidak ada sementara pintu ruang tamu dan jendela dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas ruang tamu. 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024