Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu barang berharga yang masih dalam kuasa pemiliknya).
Asisten Intelijen Kejati NTB Munif yang ditemui di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis malam, mengungkapkan identitas terpidana kasus jaminan fidusia yang ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita ini bernama Moch Adhi Caesar Nugroho.
"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap di indekos barunya di kawasan Perumahan Griya Taman Puri, wilayah Kekeri, Lombok Barat, berdasarkan hasil pelacakan tim kami sejak 1 Maret lalu," kata Munif.
Sebelum akhirnya ditangkap, jelasnya, pria kelahiran Denpasar, Bali, tahun 1993 yang berdomisili di kawasan Perumahan Graha Permata Kota, Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini masuk dalam daftar buronan kejaksaan terhitung sejak 17 Desember 2020.
Terpidana fidusia ini, kata dia, masuk dalam daftar buronan kejaksaan karena menghilang tanpa jejak dari panggilan eksekusi putusan perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi setelah putusan perkaranya berstatus inkrah, yang bersangkutan dipanggil tiga kali tapi tidak kunjung hadir ke hadapan jaksa. Setelah ditelusuri sampai kerumahnya, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada, dia kabur," ujarnya.
Dalam perkara fidusia, jelas Munif, aturan KUHAP menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa ditahan. Karenanya selama perkara berjalan dari proses penyelidikan Polda NTB hingga masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Adhi tidak pernah menjalani penahanan.
"Makanya sekarang baru bisa kita melaksanakan eksekusi putusan pengadilannya, tapi penahanan akan dimulai Jumat (5/3) besok. Karena sekarang kondisi COVID-19, dia harus 'rapid test' dulu. Jadi untuk malam ini yang bersangkutan kita titip di Polresta Mataram," ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Desember 2020 menyatakan terdakwa Moch Adhi Caesar Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan roda empat Merek Toyota yang menjadi obyek fidusia.
Kendaraan roda empat yang masih dalam masa kredit itu digadaikan Rp32 juta oleh terpidana tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Karenanya, Adhi dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dengan denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pada Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama dua tahun dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejati NTB Munif yang ditemui di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis malam, mengungkapkan identitas terpidana kasus jaminan fidusia yang ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita ini bernama Moch Adhi Caesar Nugroho.
"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap di indekos barunya di kawasan Perumahan Griya Taman Puri, wilayah Kekeri, Lombok Barat, berdasarkan hasil pelacakan tim kami sejak 1 Maret lalu," kata Munif.
Sebelum akhirnya ditangkap, jelasnya, pria kelahiran Denpasar, Bali, tahun 1993 yang berdomisili di kawasan Perumahan Graha Permata Kota, Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini masuk dalam daftar buronan kejaksaan terhitung sejak 17 Desember 2020.
Terpidana fidusia ini, kata dia, masuk dalam daftar buronan kejaksaan karena menghilang tanpa jejak dari panggilan eksekusi putusan perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi setelah putusan perkaranya berstatus inkrah, yang bersangkutan dipanggil tiga kali tapi tidak kunjung hadir ke hadapan jaksa. Setelah ditelusuri sampai kerumahnya, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada, dia kabur," ujarnya.
Dalam perkara fidusia, jelas Munif, aturan KUHAP menyatakan bahwa terdakwa tidak bisa ditahan. Karenanya selama perkara berjalan dari proses penyelidikan Polda NTB hingga masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Adhi tidak pernah menjalani penahanan.
"Makanya sekarang baru bisa kita melaksanakan eksekusi putusan pengadilannya, tapi penahanan akan dimulai Jumat (5/3) besok. Karena sekarang kondisi COVID-19, dia harus 'rapid test' dulu. Jadi untuk malam ini yang bersangkutan kita titip di Polresta Mataram," ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Desember 2020 menyatakan terdakwa Moch Adhi Caesar Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan roda empat Merek Toyota yang menjadi obyek fidusia.
Kendaraan roda empat yang masih dalam masa kredit itu digadaikan Rp32 juta oleh terpidana tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Karenanya, Adhi dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dengan denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pada Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama dua tahun dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.