Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebesar Rp171 triliun. Kesepakatan itu terjalin ketika Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bertemu Kepala BGN Dadan Hindayana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Dadan mengatakan bahwa BGN merupakan badan baru yang diamanahkan untuk mengelola anggaran negara yang cukup besar untuk program makan bergizi gratis (MBG).
“Sementara kami sudah memiliki APBN 2025 Rp71 triliun dan kalau permintaan Presiden nanti untuk melayani Rp82,9 juta dilaksanakan, maka kami akan mendapat tambahan anggaran yang cukup besar, kurang lebih Rp100 triliun sehingga di tahun 2025 akan mencapai Rp171 triliun,” terangnya.
Menurutnya, dalam upaya percepatan pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia, dibutuhkan pendampingan, arahan, mitigasi, dan pengawasan dari Kejagung. Oleh karena itu, BGN meminta pendampingan Kejagung agar program MBG bisa terlaksana sesuai koridor aturan dan bisa segera menyentuh daerah-daerah terpencil.
“Kami ada concern waktu untuk mengeksplorasi anggaran yang cukup besar untuk mengimplementasikan APBN. Makanya, sebelum kami lakukan pengadaan itu, kami memohon untuk pendampingan advokasi,” ujarnya.
Baca juga: Kades se-Indonesia tegaskan bertransformasi menjadi desa mandiri
Atas ajakan kerja sama tersebut, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa Korps Adhyaksa siap mendukung 100 persen dalam berbagai aspek, termasuk legal opinion, legal assistance, serta pengawalan dalam proses pelelangan.
Baca juga: Mendukbangga ingatkan pentingnya evaluasi MBG ibu hamil dan balita
“Yang pasti kita harus berusaha menghindari kebocoran (anggaran). Itu yang utamanya, dan tentunya perlu kecepatan. Teman-teman badan baru kemudian pegawai pun juga masih terbatas dan kami akan support (dukung),” ucapnya.
Dengan adanya pengawalan ini, Jaksa Agung berharap pelaksanaan program BGN bisa tepat kelola dan tidak menjadi masalah ke depannya.