Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menjamin proses pemulasaran 118 jenazah pasien COVID-19 yang terkonfirmasi meninggal dunia tetap mengikuti standar protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran.

"Sampai saat ini, tidak ada kelonggaran terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah kota sebelumnya," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya indikasi kelonggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat pemakaman pasien COVID-19 yang terkonfirmasi meninggal akhir-akhir ini.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan terhadap total 118 orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia, dipastikan sudah menerapkan prokes COVID-19.

Pemulasaran jenazah dilakukan langsung oleh rumah sakit dan dikawal hingga ke pemakaman.

Sebelum keluar dari rumah sakit, jenazah pasien COVID-19 sudah dibungkus steril, dan ditangani oleh petugas khusus yang telah disiapkan.

"Kalau ada indikasi, kelonggaran prokes seperti adanya warga yang ikut ke pemakanan tanpa penerapan prokes COVID-19, itu terjadi secara kasuistik. Ini menjadi tantangan kita untuk terus mengingatkan warga," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, kebijakan pemerintah kota memberikan perwakilan dari pihak keluarga maksimal lima orang untuk memandikan dan menshalatkan jenazah pasien COVID-19 dari kalangan umat muslim masih tetap diberlakukan.

"Itupun, pihak keluarga yang dibolehkan harus tetap menerapkan prokes COVID-19," katanya.

Swandiasa menambahkan, berdasarkan data terakhir Jumat (5/3) kasus COVID-19 di Kota Mataram terjadi tambahan pasien sembuh sebanyak 12 orang, dan tambahan pasien positif baru COVID-19 sebanyak 8 orang.

"Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 2.156 orang, masih perawatan 45 orang dan 118 orang meninggal dunia," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024