Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang dikirim dari Aceh ke Kota Mataram.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan peredarannya berhasil digagalkan dari hasil penangkapan seorang pria berinisial AIP (32), asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika mengambil paket berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi wilayah Rembiga," kata Sugianyar.
Ganja kering dalam paket kiriman itu seberat 396,09 gram. Setelah ditimbang ulang tanpa pembungkus, beratnya berkurang menjadi 343,32 gram, kata Sugianyar.
"Ganja kering itu dibungkus lakban coklat dalam kardus. Isi paketnya dicampur dengan kopi," ujarnya.
Dari hasil penangkapannya yang terlaksaksana pada Senin (8/3) siang, kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penerapan ayat 2 pada masing-masing pasal sangkaannya dengan ancaman pidana paling berat hukukan mati itu sesuai dengan berat barang bukti narkoba yang melebihi lima gram.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan peredarannya berhasil digagalkan dari hasil penangkapan seorang pria berinisial AIP (32), asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika mengambil paket berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi wilayah Rembiga," kata Sugianyar.
Ganja kering dalam paket kiriman itu seberat 396,09 gram. Setelah ditimbang ulang tanpa pembungkus, beratnya berkurang menjadi 343,32 gram, kata Sugianyar.
"Ganja kering itu dibungkus lakban coklat dalam kardus. Isi paketnya dicampur dengan kopi," ujarnya.
Dari hasil penangkapannya yang terlaksaksana pada Senin (8/3) siang, kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penerapan ayat 2 pada masing-masing pasal sangkaannya dengan ancaman pidana paling berat hukukan mati itu sesuai dengan berat barang bukti narkoba yang melebihi lima gram.