Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan bahwa pasangan suami istri yang sudah lama menikah boleh mengajukan usulan penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.
"Silakan, jika ada pasangan suami istri lama yang ingin menerbitkan kartu nikah, bisa mengajukan usulan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. Kami siap melayani tanpa dikenakan biaya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sejak diterapkannya kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah oleh pemerintah, selama ini memang dipriotitaskan untuk pasangan suami istri baru, serta masyarakat yang sering melakukan aktivitas perjalanan ke luar kota mapun luar negeri.
Tujuannya, untuk memudahkan para pemegang kartu nikah ketika akan menyerahkan dokumen dan persyaratan untuk kepentingan administrasi perjalanan, sebab kartu nikah ini dicetak seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga praktis disimpan disaku atau di dompet dan mudah dibawa kemana-mana.
"Tapi setelah kita canangkan pada Rabu (17/3), maka program tersebut sudah dapat dilaksanakan secara masif, termasuk untuk pasangan lama," katanya.
Dikatakan, tingkat keamanan data dalam kartu nikah yang mencakup semua isi dokumen yang ada di buku nikah tersebut sudah sangat bagus, dengan sistem keamanan menggunakan barkode yang hanya dapat dibuka melalui aplikasi khusus.
"Tapi berbeda dengan buku nikah yang setiap pasangan mendapatkan dua yakni satu untuk suami dan satu buat istri. Kalau kartu nikah ini, satu pasangan mendapatkan satu kartu nikah," katanya.
Sementara menyinggung tentang ketersediaan blangko kartu nikah, ia mengatakan, sejauh ini ketersediaan blangko tidak ada masalah dan diprediksi mencukupi sampai akhir tahun.
"Kalau sudah habis, kita bisa mengajukan lagi untuk pendistribusian," demikian HM Amin.
"Silakan, jika ada pasangan suami istri lama yang ingin menerbitkan kartu nikah, bisa mengajukan usulan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. Kami siap melayani tanpa dikenakan biaya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sejak diterapkannya kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah oleh pemerintah, selama ini memang dipriotitaskan untuk pasangan suami istri baru, serta masyarakat yang sering melakukan aktivitas perjalanan ke luar kota mapun luar negeri.
Tujuannya, untuk memudahkan para pemegang kartu nikah ketika akan menyerahkan dokumen dan persyaratan untuk kepentingan administrasi perjalanan, sebab kartu nikah ini dicetak seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga praktis disimpan disaku atau di dompet dan mudah dibawa kemana-mana.
"Tapi setelah kita canangkan pada Rabu (17/3), maka program tersebut sudah dapat dilaksanakan secara masif, termasuk untuk pasangan lama," katanya.
Dikatakan, tingkat keamanan data dalam kartu nikah yang mencakup semua isi dokumen yang ada di buku nikah tersebut sudah sangat bagus, dengan sistem keamanan menggunakan barkode yang hanya dapat dibuka melalui aplikasi khusus.
"Tapi berbeda dengan buku nikah yang setiap pasangan mendapatkan dua yakni satu untuk suami dan satu buat istri. Kalau kartu nikah ini, satu pasangan mendapatkan satu kartu nikah," katanya.
Sementara menyinggung tentang ketersediaan blangko kartu nikah, ia mengatakan, sejauh ini ketersediaan blangko tidak ada masalah dan diprediksi mencukupi sampai akhir tahun.
"Kalau sudah habis, kita bisa mengajukan lagi untuk pendistribusian," demikian HM Amin.