Mataram, 6/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melibatkan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan keberadan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara Internasional Lombok di Tanah Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

         "Tokoh masyarakat juga dilibatkan agar membantu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan di bandara baru itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridwan Syah, di Mataram, Minggu.

         Ia mengatakan sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Bandara Internasional Lombok (BIL) tersebut akan segera dimulai, dan pelaksanaannya secara terpadu.

         Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah beserta manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Selaparang sedang menyusun jadwal sosialisasi terpadu itu.

         "Kalangan pengusaha seperti industri selular yang membangun BTS (Base Transceiver Station) di sekitar kawasan BIL juga sudah diingatkan agar menyesuaikan dengan areal KKOP," ujarnya.

         Ridwan mengakui, sosialisasi KKOP BIL harus dilakukan segera karena bandara internasional itu dijadwalkan beroperasi akhir Juli mendatang.

         Kini, PT Angkasa Pura I tengah merampungkan berbagai kegiatan pembangunan bandara internasional itu, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi bandara, kolaborasi dan operasi boyong peralatan dari Bandara Selaparang Mataram.

         Sosialisasi KKOP BIL itu, kata Ridwan, akan mengacu kepada ICAO ANNEX 14 Vol 1 Chapter 4 "Obstacle Restriction and Removal" dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, yang juga mengatur tentang KKOP.

         Regulasi itu menyaratkan kawasan udara di sekitar bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap obyek-obyek di sekitar bandar udara.

         KKOP didefinisikan sebagai wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

         Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (ARC) atau kode referensi landas pacu, dan "Runway Classification" (klasifikasi landas pacu) dari suatu bandar udara.

         KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 kilometer dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 meter relatif terhadap AES.

         Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah kawasan pendekatan dan lepas landas (approach and take off), kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, dan kawasan di bawah permukaan horizontal dalam.

         Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan yakni 45 meter. Zona area dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius empat kilometer.

         Khusus untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang diizinkan yakni 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar.

         Penghitungan itu dilakukan sejauh tiga kilometer dari lokasi radar, dan jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional radar dan terjadi "blank spot area". (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026