Mataram (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta klarifikasi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Mataram Baiq Asnayati terkait adanya dugaan korupsi bantuan sosial dalam pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) COVID-19.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, klarifikasi kadinsos ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam mengumpulkan bahan keterangan kasus pengadaan JPS COVID-19.
"Jadi yang bersangkutan (Asnayati) hanya dimintai keterangan saja untuk kelengkapan puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Kadek Adi.
Karenanya, Kadek Adi memastikan masih ada serangkaian agenda yang harus dilakukan pihaknya. Tidak hanya meminta klarifikasi para pihak terkait, pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan JPS COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat terdampak dalam bentuk bahan pangan, juga masuk dalam agenda.
"Ini masih awal, masih ada yang harus kita lakukan untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Kadinsos Mataram Baiq Asnayati memberikan klarifikasinya ke hadapan polisi sekitar lima jam lamanya hingga pukul 15.00 Wita, menjelang shalat ashar.
Kepada wartawan, Asnayati membenarkan bahwa dirinya menghadap polisi untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan dari pengadaan JPS COVID-19 di Kota Mataram.
Terkait dengan proses penyaluran hingga muncul adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan, Asnayati enggan berkomentar banyak. Melainkan ia dengan berulang kalinya menjawab bahwa dirinya baru sebatas memberikan keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kadinsos Mataram.
"Pokoknya tupoksi, tupoksi, itu saja," kata Asnayati.
Dalam pengadaan JPS COVID-19 di Kota Mataram, Asnayati bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Penyalurannya menghabiskan dana APBD Kota Mataram yang nilainya mencapai Rp43 miliar.
Untuk satu paket JPS dalam bentuk bahan pangan itu dihargakan Rp250 ribu. Paketnya berisi beras 10 kilogram, satu liter minyak goreng, sarden, makanan olahan UMKM seperti abon ikan, kerupuk, dan kue kering, satu kilogram gula, sabun cair dan sabun batangan.
Untuk tahap pertama dan kedua, pemerintah mengalokasikan dana APBD Kota Mataram dengan nilai masing-masing Rp8,6 miliar untuk sasaran penerima bantuan sebanyak 19.803 kepala keluarga (KK). Empat rekanan terlibat dalam pengadaannya.
Sedangkan untuk tahap ketiga sampai tahap kelima ada sebanyak 32.548 KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan dengan enam rekanan sebagai pelaksana.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, klarifikasi kadinsos ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam mengumpulkan bahan keterangan kasus pengadaan JPS COVID-19.
"Jadi yang bersangkutan (Asnayati) hanya dimintai keterangan saja untuk kelengkapan puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Kadek Adi.
Karenanya, Kadek Adi memastikan masih ada serangkaian agenda yang harus dilakukan pihaknya. Tidak hanya meminta klarifikasi para pihak terkait, pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan JPS COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat terdampak dalam bentuk bahan pangan, juga masuk dalam agenda.
"Ini masih awal, masih ada yang harus kita lakukan untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Kadinsos Mataram Baiq Asnayati memberikan klarifikasinya ke hadapan polisi sekitar lima jam lamanya hingga pukul 15.00 Wita, menjelang shalat ashar.
Kepada wartawan, Asnayati membenarkan bahwa dirinya menghadap polisi untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan dari pengadaan JPS COVID-19 di Kota Mataram.
Terkait dengan proses penyaluran hingga muncul adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan, Asnayati enggan berkomentar banyak. Melainkan ia dengan berulang kalinya menjawab bahwa dirinya baru sebatas memberikan keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kadinsos Mataram.
"Pokoknya tupoksi, tupoksi, itu saja," kata Asnayati.
Dalam pengadaan JPS COVID-19 di Kota Mataram, Asnayati bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Penyalurannya menghabiskan dana APBD Kota Mataram yang nilainya mencapai Rp43 miliar.
Untuk satu paket JPS dalam bentuk bahan pangan itu dihargakan Rp250 ribu. Paketnya berisi beras 10 kilogram, satu liter minyak goreng, sarden, makanan olahan UMKM seperti abon ikan, kerupuk, dan kue kering, satu kilogram gula, sabun cair dan sabun batangan.
Untuk tahap pertama dan kedua, pemerintah mengalokasikan dana APBD Kota Mataram dengan nilai masing-masing Rp8,6 miliar untuk sasaran penerima bantuan sebanyak 19.803 kepala keluarga (KK). Empat rekanan terlibat dalam pengadaannya.
Sedangkan untuk tahap ketiga sampai tahap kelima ada sebanyak 32.548 KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan dengan enam rekanan sebagai pelaksana.