Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Personel Polsek Praya Barat Daya Polres Loteng bersama dengan personel Pos Koramil Praya Barat Daya Kodim 1620/Loteng menggelar operasi yustisi di jalan raya Desa Pelambik Jumat  (26/3) malam.

Dalam operasi tersebut dua alat pemain kecimol dan Kamput disita aparat. 

Danramil 1620-04/Praya Barat Kapten Inf Made Genjong melalui Danpos Ramil Praya Barat Daya Pelda Yusuf mengatakan operasi yustisi yang digelar menjaring pemain dari dua alat kesenian masyarakat yakni kecimol dan kamput yang hendak dibawa ke acara hajatan di salah satu warga Desa Srage. 

"Ya, saat kami melakukan operasi yustisi, ada pemain kecimol dan kamput beserta alat keseniannya melintas dan saat ditanya pemainnya akan mengisi acara hajatan di Desa Srage," terang Pelda Yusuf. 

Kemudian kata Pelda Yusuf, untuk menghindari penyebaran COVID-19 akibat ditimbulkan kerumunan masyarakat, maka pemain dari dua alat musik kesenian tersebut dibawa ke Mapolsek Praya Barat Daya. 

"Setelah kami beri pemahaman tentang pentingnya bahaya COVID-19, para pemain beserta alatnya, dibawa ke Polsek Praya Barat Daya," ungkapnya. 

Sementara Kapolsek Praya Barat Daya  Iptu Halid mengatakan langkah yang saat ini diambil adalah mencegah kegiatan yang menimbulkan kerumunan. 

"Mari kita pahami bersama apa yang dilakukan malam ini adalah bentuk antisipasi bersama dari satgas COVID-19 di wilayah untuk memutus penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024