Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah bisa dilaksanakan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Silakan Shalat Tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan COVID-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus COVID-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.
"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi COVID-19, Satgas COVID-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, per 30 Maret 2021 tercatat jumlah tambahan kasus COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 17 kasus baru dan 20 orang pasien dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total pasien COVID-19 yang masih dirawat di rumah sakit tercatat sebanyak 88 orang, pasien sembuh 2.579 orang dan 130 orang meninggal dunia.
"Dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 tersebut, mari kita sama-sama mentaati prokes COVID-19, agar kita bisa segera keluar dari pandemi dan hidup kembali normal," katanya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag( Kota Mataram H Muhammad Amin mengatakan, pelaksanaan salat tarawih tahun ini sudah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Sejak beberapa bulan terakhir pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan salat jumat di masjid, dengan catatan jemaah harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.
"Silakan Shalat Tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan COVID-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus COVID-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.
"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi COVID-19, Satgas COVID-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, per 30 Maret 2021 tercatat jumlah tambahan kasus COVID-19 di Kota Mataram sebanyak 17 kasus baru dan 20 orang pasien dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total pasien COVID-19 yang masih dirawat di rumah sakit tercatat sebanyak 88 orang, pasien sembuh 2.579 orang dan 130 orang meninggal dunia.
"Dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 tersebut, mari kita sama-sama mentaati prokes COVID-19, agar kita bisa segera keluar dari pandemi dan hidup kembali normal," katanya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag( Kota Mataram H Muhammad Amin mengatakan, pelaksanaan salat tarawih tahun ini sudah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Sejak beberapa bulan terakhir pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan salat jumat di masjid, dengan catatan jemaah harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.