Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pria inisial NS (39) Warga Dusun Serengat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diamankan polisi, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis Tuak. 

Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tukang ojek yang membawa tuak saat melintas di jalan Raya Desa Bonjeruk. Pria tersebut diamankan dalam operasi miras jelang Bulan Ramadhan 2021.

"Kita amankan saat membawa tuak menggunakan sepeda motor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).

Selain mengamankan tukang ojek tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa tuak sebanyak 27 Botol. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan salah seorang pengendara yang mebawa tuak sebanyak 2 jerigen. 

"Total barang bukti yang disita yakni 31 liter," jelasnya. 

Tujuan dilakukan razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (K2YD) tersebut adalah guna meningkatkan Khamtibmas dimasa pandemi dan jelang Bulan Ramadhan Tahun 2021.

"Ini untuk mencegah adanya tindak pidana kejahatan atau guna menciptakan Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah khususnya," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024