Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS) berinisial LIH sebagai saksi.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan, pemeriksaan LIH sebagai saksi dalam kasus ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

"Jadi pemeriksaannya hari ini, berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya, bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Dedi.

Pernyataan Dedi pun sesuai dengan pantauan di Gedung Kejati NTB. Tersangka LIH yang telah berstatus tahanan titipan kejaksaan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB, itu dihadirkan ke hadapan jaksa sekitar pukul 09.00 Wita.

Terpantau hingga pukul 14.10 Wita, LIH keluar gedung dengan pengawalan petugas kejaksaan. Tanpa mendapat pendampingan kuasa hukum, LIH yang ditemui wartawan menolak memberikan keterangan.

Dia memilih bungkam ketika disinggung terkait materi pemeriksaannya sebagai saksi. Perilaku demikian diperlihatkan salah satu dari direktur pelaksana proyek pengadaan benih jagung itu hingga kendaraan tahanan yang dia tumpangi bergegas membawanya kembali ke Rutan Polda NTB.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga diantaranya sudah menjalani penahanan sejak Senin (12/4) lalu, di Rutan Polda NTB. 

Mereka yang ditahan dengan status tahanan titipan jaksa adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan juga LIH direktur pelaksana proyek dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karenanya, hanya satu tersangka lagi yang belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB, yakni direktur pelaksana proyek dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM), berinisial AP.

Namun sebagai tersangka, keempatnya telah disangkakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Bahkan dalam proses penyidikannya, muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Sedangkan untuk kerugian negara dari PT. WBS, muncul angka Rp7 miliar dari nominal anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp31 miliar.

Dari hasil penyidikan kejaksaan dipastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024