Mataram (ANTARA) - Wakil Wali (Wawali) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, TGH Mujiburrahman mengajak masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), agar mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tahun ini harus kita ikuti untuk kebaikan bersama," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Kamis.

Menurutnya, pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini menjadi salah satu alasan pemerintah melarang masyarakat mudik, sebab hal itu bisa memicu keramaian pada sejumlah tempat sehingga berpotensi menjadi wadah penyebaran virus corona.

"Apalagi, virus corona sekarang sudah bermutasi menjadi berbagai jenis virus yang informasinya memiliki tingkat penyebaran lebih cepat," katanya.

Kendati demikian, kata dia,, meskipun masyarakat tidak bisa mudik namun masyarakat bisa tetap menjalin silaturahmi melalui berbagai media komunikasi sebab teknologi saat ini sudah begitu canggih.

"Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual sehingga bisa mengobati rasa rindu dengan keluarga yang jauh," ujarnya.

Sementara terkait dengan sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan larangan mudik, Mujiburrahman, mengatakan hal itu akan menjadi atensi untuk pemberian sanksi moral dan administrasi.

"Karenanya, dalam hal ini perlu pengawasan dari masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta kesadaran bersama untuk tetap saling menjaga dari pandemi," ujarnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat ke Kota Mataram, katanya, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan TNI/Polri akan melakukan pengawasan di setiap pintu masuk Kota Mataram.

"Pengawasan dilakukan terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mentaati aturan akan diminta putar balik ke daerah asal," demikian Mujiburrahman.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024