Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat meniadakan kegiatan halalbihalal maupun gelar griya pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

"Pemerintah Kota Mataram meniadakan kegiatan halalbihalal atau open house (gelar griya) untuk kepala daerah, pejabat, dan ASN saat Lebaran 2021/1442 Hijriah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.

Menurut dia, pemerintah kota melarang penyelenggaraan acara halalbihalal yang menghadirkan banyak orang karena bisa menyebabkan penularan COVID-19.

Ia menjelaskan, pemerintah kota menerapkan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pelarangan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Larangan kegiatan halalbihalal kali ini menjadi tahun kedua, karena sampai sekarang pandemi COVID-19 belum bisa dikendalikan," katanya.

"Halalbihalal tidak harus bersentuhan, tetapi dapat dilakukan juga dengan cara lain, salah satunya secara virtual," ia menambahkan.

Ia mengatakan bahwa warga tetap bisa melakukan halalbihalal secara personal dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Yang dilarang adalah kegiatan halalbihalal yang digelar secara resmi, melibatkan banyak orang," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024